BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperketat evaluasi terhadap kedisiplinan dan perilaku aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, tercatat sebanyak 48 ASN masuk dalam proses penanganan pelanggaran disiplin.
Dari jumlah tersebut, 24 ASN telah dijatuhi hukuman berupa pemberhentian, sedangkan 24 ASN lainnya masih menjalani proses penjatuhan hukuman sesuai mekanisme yang berlaku.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pelanggaran yang dilakukan para ASN memiliki bentuk dan tingkat yang berbeda. Karena itu, sanksi diberikan dengan mempertimbangkan jenis serta tingkat pelanggaran, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat.
“Sampai saat ini ada 24 ASN yang sudah diberhentikan. Sementara 24 lainnya masih dalam proses penjatuhan hukuman dan menunggu tahapan yang dilakukan oleh BKN,” ujar Tri dalam keterangan yang diterima pada Kamis (17/9/2026).
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan pungutan liar yang melibatkan lima ASN Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terhadap sejumlah sopir truk di Pos Poncol, Kecamatan Bekasi Timur.
Kasus tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap kepatuhan aparatur dalam menjalankan tugas sekaligus menjaga integritas pelayanan publik.
Tri menjelaskan, pemberian sanksi terhadap ASN tidak dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui tahapan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkot Bekasi terlebih dahulu mengusulkan hukuman terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran. Selanjutnya, proses penetapan dilakukan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Mekanismenya, usulan hukuman terlebih dahulu diproses melalui BKN. Setelah surat ketetapan dari BKN diterbitkan, barulah wali kota menetapkan keputusan hukuman tersebut,” jelasnya.
Menurut Tri, evaluasi terhadap ASN dilakukan secara berkala. Langkah tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk memberikan sanksi kepada aparatur yang melanggar aturan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kedisiplinan dan profesionalitas ASN.
Evaluasi juga diarahkan untuk memastikan aparatur memahami tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Evaluasi ini kami lakukan secara berkala untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur sekaligus memastikan pelayanan yang diberikan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat,” katanya.
Pemkot Bekasi berharap proses penegakan disiplin tersebut dapat menjadi momentum pembenahan internal di lingkungan pemerintahan.
Setiap ASN diharapkan mampu menjaga sikap, integritas, etika serta profesionalitas dalam menjalankan tugas.
Dengan demikian, keberadaan aparatur tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga mampu menghadirkan pelayanan publik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (pede)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.





