BEKASIPEDIA.com | KABUPATEN BEKASI – Tahapan pendaftaran bakal calon pada Pemilihan Kepala Desa Serentak 2026 di 154 desa se-Kabupaten Bekasi resmi dibuka sejak 26 Juli dan akan berlangsung hingga 2 Agustus 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Iman Santoso di Cikarang, Rabu (29/7/2026), mengatakan panitia pemilihan di masing-masing desa telah mulai menerima berkas pendaftaran bakal calon kepala desa.
“Panitia pemilihan di masing-masing desa mulai menerima berkas pendaftaran dari sejumlah bakal calon kepala desa yang akan bertarung memperebutkan kursi kepala desa,” katanya.
Tahapan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/SE-96/DPMD tentang Penyesuaian Perubahan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Masa Bakti 2026–2034.
Seluruh bakal calon selanjutnya akan menjalani pemeriksaan dan verifikasi administrasi untuk memastikan kelengkapan serta keabsahan dokumen sebelum ditetapkan memenuhi syarat mengikuti tahapan berikutnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap seluruh tahapan Pilkades dapat berlangsung tertib, aman, lancar, dan kondusif hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 20 September 2026.
Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengingatkan seluruh bakal calon dan tim pendukung menjunjung tinggi etika demokrasi serta menghindari politik uang, penyebaran hoaks, dan tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban.
Di Desa Sukaresmi, panitia telah menerima berkas pendaftaran dari bakal calon pertama, Mulyadi Ibrahim. Berkas tersebut akan diteliti dan diverifikasi sebelum calon dinyatakan memenuhi persyaratan mengikuti tahapan selanjutnya. (jek/ant)





