Bang Pede Konsultan, Biro Jasa Pendirian CV di Jakarta – Bekasi, WA: 0822-4974-0969

oleh -532 Dilihat
oleh

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Bagi Anda yang ingin mendirikan usaha di Jakarta, Kota Bekasi – Kabupaten Bekasi – Cikarang sejatinya dilengkapi dengan izin usaha agar lebih profesional dan bonafit.

PT. Patriot Siber Media yang mewadahi Bang Pede Konsultan, mitra perizinan usaha yang berkantor di wilayah Kota Bekasi siap memenuhi kebutuhan izin legalitas perusahaan Anda, mulai dari akte pendirian CV dari Notaris, SK Kemenkumham, NPWP Perusahaan CV, Nomor Induk Berusaha, dll.

Bang Pede Konsultan, akan membantu dalam pembuatan akte pendirian CV (perusahaan komanditer), SK Kemenkumham, NPWP dan Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak (SKT), NIB, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Perusahaan persekutuan atau CV adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih.

Para pemodal ini terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab memberikan modal (uang) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan.

Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan bersama.

Kelebihan dan kekurangan dalam mendirikan CV :

1) Nama CV bisa sama satu dengan lain, jadi jangan khawatir nama perusahaan tidak diterima karena sudah ada yang memakai.

2) Nama CV kini mendapat pengesahan dari Mentri Hukum dan Ham (SK Kemenkumham)

3) Resiko usaha melibatkan sampai harta pribadi.

Syarat pendirian CV:

a) Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (dianjurkan tidak suami istri-red).

b) Mengisi Formulir pembuatan CV.

c) Foto copy KK penanggung jawab / Direktur.

d) NPWP Pengurus.

e) Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri atau Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak atau Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung.

f) Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 3 lembar berwarna.

g) Siap disurvey.

Produk yang akan dihasilkan:

a) Akta Notaris Pendirian CV.
b) NPWP badan usaha.
c) SK pengesahan dari Kemenkumham.
d) SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan )
e) NIB ( Nomor Induk Berusaha )

Bang Pede Konsultan di Jl. Rawa Tembaga 2, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Info Selengkapnya Bisa WhatsApp: 0822-4974-0969.