
BEKASIPEDIA.com – Bagi Anda yang ingin mendirikan usaha atau perusahaan CV di Kota Bekasi – Cikarang, Kabupaten Bekasi agar lebih profesional dan bonafit dengan adanya dokumen legalitas dari Notaris dan perizinan lainnya.
PT. Patriot Siber Media yang mewadahi Bang Pede Konsultan, mitra perizinan usaha yang berkantor di wilayah Kota Bekasi siap memenuhi kebutuhan izin legalitas perusahaan Anda.
Dan Anda tidak usah pusing dan mumet menghadapi birokrasi, petugas kami akan mendatangi kantor atau rumah Anda untuk proses.
Bang Pede Konsultan akan membantu dalam pembuatan akte pendirian CV (perusahaan komanditer), SK Kemenkumham, NPWP Perusahaan CV dan Surat Keterangan Terdaftar sebagai wajib pajak (SKT), Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan sistem OSS, Izin Usaha (SIUP) dan Izin Lokasi.
Perusahaan persekutuan atau CV adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih.
Para pemodal ini terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab memberikan modal (uang) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan.
Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan bersama.
Kelebihan dan kekurangan dalam mendirikan CV:
1) Nama CV bisa sama satu dengan lain, jadi jangan khawatir nama perusahaan tidak diterima karena sudah ada yang memakai.
2) Nama CV kini mendapat pengesahan dari Mentri Hukum dan Ham.
3) Resiko usaha melibatkan sampai harta pribadi.
Syarat pendirian CV:
a) Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (dianjurkan tidak suami istri-red).
b) Mengisi Formulir pembuatan CV.
c) Foto copy KK penanggung jawab / Direktur.
d) NPWP Pengurus.
e) Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri atau Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak atau Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung. (Khusus di Jakarta)
f) Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 3 lembar berwarna.
g) Siap disurvey (Jika Pengurusan Hingga ke PKP).
Produk yang akan dihasilkan:
a) Akta Notaris Pendirian CV.
b) SK Kemenkumham pengesahan perusahaan.
c) NPWP badan usaha.
d) SK pengesahan dari Kantor Pajak Setempat.
e) SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan – Izin Usaha)
f) Izin Lokasi.
g) NIB (Nomor Induk Berusaha)
Bang Pede Konsultan dengan bendera PT. Patriot Siber Media Group beralamat di Jl. Rawa Tembaga 2, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. WA: 0822-4974-0969.