Ingin Mendirikan Perusahaan? Kenali 10 Alasan Mengapa Harus Memilih PT Dibandingkan CV

oleh -535 Dilihat
oleh
Penandatanganan akte notaris pendirian perusahaan PT baru. (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Bagi seorang pelaku usaha, salah satu langkah awal yang penting untuk segera dilakukan dan dicoba adalah membuat suatu perusahaan atau badan usaha untuk usahanya tersebut.

Dengan demikian, usaha yang dapat dikatakan telah memperoleh izin yang jelas pajak sesuai dengan undang-undangan yang berlaku.

Adanya bentuk perusahaan atau badan usaha yang jelas nantinya dapat memberikan nilai tambah dan daya tarik terhadap usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha. Akan tetapi, dalam memilih bentuk perusahaan atau badan usaha harus disesuaikan dengan kebutuhan pelaku usaha.

Di Indonesia, bentuk perusahaan yang cukup dikenal dan banyak digunakan oleh pelaku usaha adalah Perseroan Terbatas (PT) dan juga Perseroan Komanditer (CV).

Meskipun ada beberapa bentuk perusahaan dan badan usaha selain PT dan CV, namun sebagian besar pelaku usaha di Indonesia mempertimbangkan apakah dia harus menyiapkan PT atau menentukan CV terhadap perusahaannya.

Selain merupakan badan hukum, PT banyak diminati karena memiliki bebebapa kelebihan. Berikut 10 alasan mengapa Anda harus memilih PT dibandingkan mendirikan CV.

1. PT (Perseroran Terbatas) berbentuk badan hukum.

Hal mendasar yang membuat banyak orang tertarik untuk memasukkan perusahaannya dalam bentuk PT. Jika seorang pelaku usaha mendirikan suatu PT yang merupakan badan hukum, maka perusahaannya tersebut lebih mendapat perlindungan dari hukum karena adanya Peraturan Perundang-undangan yang membimbingnya secara jelas dan terperinci yaitu Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hal ini tentu berbeda ketika mendirikan CV yang bukan merupakan badan hukum melainkan hanya badan usaha.

2. Keberlangsungan pendiriannya lebih terjamin.

Berbeda dengan pelaku usaha yang memilih untuk mendirikan CV, adanya dasar hukum yang mengikat membuat PT memiliki masa hidup yang lebih lama. Hal ini karena meminimalkan risiko kejadian konflik atau permasalahan di internal yang dapat terjadi di perusahaan berbentuk CV.

3. Tanggung jawabnya terbatas.

Apabila terjadi kerugian dalam sebuah PT, maka masing-masing pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya. Hal ini tentu saja berbeda dengan CV dimana tanggung jawab pengurus atau pemiliknya lebih luas bahkan dapat mencakup termasuk harta semuanya.

4. Adanya pemisahan antara harta perusahaan dengan pribadi.

Seorang pelaku usaha yang memutuskan untuk menentukan CV tentu harus siap beroperasi jika pencampuran antara harta pribadi dengan harta perusahaan. Lain kegiatan dengan PT yang terjadi suatu kerugian dalam PT, maka harta yang dapat menutupi kerugian yang terjadi tidak sampai melibatkan harta pribadi.

5. Modal mudah mendapatkan.

Di antara permintaan dari PT dibandikan mendirikan CV adalah bahwa modal perusahaan tidak hanya berasal dari pemegang saham. Akan tetapi, suatu PT juga mudah mendapatkan modal tambahan berupa pinjaman karena statusnya yang merupakan badan hukum. Kemudahan dalam menarik modal bahkan dalam jumlah besar inilah sehingga perusahaan juga mudah melakukan ekspansi.

6. Modal dapat diperjualbelikan.

Seperti yang kita ketahui bahwa modal dalam suatu PT berupa saham atau pengundingan. Modal ini dapat diperjualbelikan, sehingga memungkinkan bagi pemegang saham untuk mendapatkan kembali investasinya yang telah masuk ke perusahaan.

7. Keuntungan dari segi perpajakan.

Bagi pelaku usaha yang memiliki usaha tidak hanya satu, maka bentuk perusahaan ini lebih menguntungkan dari segi pembayaran pajak. Sebagai contoh, Agus adalah pelaku usaha yang memiliki dua jenis usaha berbeda. Masing-masing usaha yang Agus lakukan telah berbentuk PT, maka pajak yang harus dibayar akan menjadi lebih kecil besarannya dibandingkan ketika dia belum memasukkan usahanya.

8. Pengelolaan modal dapat berjalan efisien.

Manajemen pengelolaan modal yang dilakukan oleh masing-masing yang ahli dibidangnya membuat suatu PT dapat secara efisien dan tepat sasaran. Dengan demikian, modal yang masuk dalam perusahaan berpeluang besar dan dapat memberikan hasil yang maksimal bagi perusahaan.

9. Akses lebih luas.

Bagi seorang pelaku usaha, salah satu menjalankan usaha adalah dengan terus mengembangkan usaha yang dijalankan tengahnya. Berbeda dengan menetapkan CV yang memiliki batasan, PT dapat bergerak dalam berbagai macam bidang usaha, dengan catatan bahwa kegiatan usaha tersebut telah tercantum dalam anggaran dasar perusahaan.

10. Adanya jaminan kesejahteraan bagi karyawan.

Keunggulan terakhir yang membuat pelaku usaha yang lebih baik, yang disediakan PT, adalah adanya jaminan bagi semua pihak. Hal ini berdasarkan keuntungan yang diperoleh oleh suatu PT akan dibagi rata, baik kepada pemegang saham yang berpartisipasi atau pihak yang masuk dalam struktur dalam PT tersebut karena orientasi PT untuk mencari keuntungan. Dengan demikian, kesejahteraan pihak-pihak dalam suatu PT lebih terjamin.

Berdasarkan berbagai macam keunggulan tersebut, pelaku usaha menengah keatas dapat memilih untuk mendirikan PT yang didirikan dibandingkan CV sebagai wadah yang tepat untuk menjalankan usahanya.

Jika Anda membutuhkan Jasa Pendirian PT profesional dengan konsultan yang dapat menjelaskan Anda dengan jelas, Anda dapat menghubungi Bang Pede Konsultan dengan menghubungi WA: 0822-4974-0969, memberikan jasa antar jemput dokumen. Bisa juga datang ke Jl. Rawa Tembaga 2, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. (*)