Cara Memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Jika Rumit! Gunakan Jasa JR Konsultan 081285833108

oleh -334 Dilihat
oleh
Ilustrasi perizinan dengan sistem OSS untuk pengursan NIB. (ist)

BEKASIPEDIA.com – Tidak lagi ribet, pemerintah permudah investor dalam pengurusan izin usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pelaku usaha, kini proses pengurusan izin usaha sudah bisa dilakukan secara singkat dan praktis dengan syarat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan lembaga OSS. Namun, sebenarnya apa itu NIB? Manfaat apa saja yang diperoleh dari NIB? serta bagaimana cara mendapatkannya? Berikut ini informasi lengkapnya untuk Anda.

Tentang Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pernah mendengar istilah Nomor Induk Berusaha (NIB)? Aturan penggunaan NIB memang belum lama diberlakukan, namun hadirnya NIB telah mendapat sambutan hangat dari masyarakat khususnya kalangan investor. Sesuai dengan penjelasan PP No.24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat (1), NIB merupakan identitas berusaha yang dapat digunakan oleh pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha dan izin komersional atau operasional.

Nomor Induk Berusaha (NIB) terdiri dari susunan 13 angka acak yang disertai dengan pengaman dan tanda tangan elektronik. Untuk mendapatkannya, Anda perlu mendaftarkan badan usaha Anda ke sistem Onlie Single Submission (OSS) yang bisa diakses secara online. Tak butuh waktu lama untuk mendapatkan NIB, setelah melakukan proses pendaftaran kurang lebih sekitar 30 menit, NIB akan diterbitkan saat itu juga.

Nomor Induk Berusaha (NIB) berlaku selama Anda menjalankan kegiatan bisnis sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, lembaga OSS bisa saja mencabut NIB pelaku usaha apabila usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan NIB atau kegiatan usaha dinyatakan tidak sah oleh putusan pengadilan.

Manfaat Memiliki NIB.

Berikut sejumlah manfaat yang akan Anda rasakan apabila memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

1. Dengan memiliki NIB, artinya Anda tidak perlu repot mengurus Suran Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) karena peran ke dua izin tersebut dapat digantikan dengan NIB.

2. NIB turut berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API) dan akses kepabeanan yang dibutuhkan oleh pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekspor impor.

3. Selama melakukan pendaftaran NIB, Anda akan memperoleh dokumen lain seperti NPWP badan atau perorangan, surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), izin usaha, notifikasi kelayakan sebagai modal untuk memperoleh fasilitas fiskal, dan bukti pendaftaran kepesertaan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.

Cara Praktis Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Layaknya penduduk yang memiliki NIK, pelaku usaha juga punya tanda pengenal berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Nah, kalau Anda bagian dari pelaku usaha, sudahkah Anda memiliki NIB? Jika belum, segera daftarkan diri Anda dan nikmati keuntungan memiliki NIB. Berikut cara praktis mendapatkan NIB yang bisa Anda praktikkan.

Pertama-tama, Akses portal oss.go.id. Bila belum pernah mendaftar, pilihlah menu Daftar. Sebaliknya, bagi Anda yang sudah memiliki akun silahkan login untuk masuk ke sistem.

Lakukan pengisian data akta apabila akta yang akan diproses belum tersedia di sistem OSS. Setelah itu, pilih akta yang sesuai dan tekan tombol Proses untuk mengajukan permohonan berusaha. Ikuti tahapan validasi data-data yang telah dimasukkan. Selesai proses validasi, sistem OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengurus Izin Usaha Melalui OSS

Setelah Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah ditangan, kini Anda sudah bisa melanjutkan ke proses perizinan usaha. Namun, sebelum itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah prasarana yang akan Anda gunakan selama kegiatan usaha berlangsung.

Pada kolom status bangunan usaha, bagi pelaku usaha yang tidak akan membangun prasarana, isi kolom status bangunan usaha dengan keterangan sewa atau tidak sewa. Untuk pelaku usaha jenis ini, izin yang Anda butuhkan ialah izin usaha, izin komersial, izin lokasi, dan izin lingkungan. Sedangkan untuk pelaku usaha yang akan membangun, Anda wajib memiliki satu izin lagi yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Demikian penjelasan singkat mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi. Nah, bagaimana? kini proses investasi semakin mudah berkat adanya NIB ini bukan? Tapi bagi yang gak mau ribet dan Anda bisa melakukan hal lagi yang bermanfaat untuk bisnis Anda, JR Konsultan yang bernaung di PT. Patriot Siber Media siap membantu pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).

JR Konsultan: Jl. Kemakmuran, Komplek Perkantoran Sarijaya Blok B No. 16-17, Bekasi Selatan – Kota Bekasi
021-89464420. WA: 081285833108.  (*)

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=Foys5EQlG8E[/embedyt]