Syarat-syarat Pengurusan IMB di DKI Jakarta, Gak Mau Ribet Hubungi JR Konsultan 081285833108

oleh -724 Dilihat
oleh
Ilustrasi Konsultan IMB. (ist)

BEKASIPEDIA.com – Persoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang jadi kewenangan pemerintah daerah menjadi sorotan pemerintah pusat. Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) ingin menghapus soal IMB karena dianggap menghambat investasi. Persoalan kemudahan berusaha di Indonesia memang terus jadi sorotan.

Pada tahun 2016, Indonesia menempati posisi 106 dari 189 negara, sedangkan pada tahun 2017 naik ke peringkat ke-91. Pada 2019 naik jadi peringkat ke-73. Jauh membaik dibandingkan 2014 yang berada di peringkat 120. Namun, ada salah satu masalah kemudahan berbisnis adalah pengurusan izin konstruksi.

Dalam kasus DKI Jakarta, punya peraturan gubernur (Pergub) 129 Tahun 2012 tentang IMB. Pada Pergub ini mengatur soal proses penerimaan berkas IMB untuk Rumah Tinggal, kecuali terletak di kompleks (Real Estate) adalah di Loket PTSP di kantor Kecamatan setempat.

Penerimaan berkas dan proses penerbitan IMB Bangunan Rumah Tinggal yang terletak di Kompleks / Real Estate dan Bangunan Umum dengan ketinggian sampai dengan 8 lantai adalah di Loket PTSP di kantor Walikota Kota Administrasi setempat.

Sedangkan untuk Penerimaan berkas dan proses penerbitan IMB Bangunan Umum dengan ketinggian 9 lantai atau lebih, adalah di loket BPTSP Provinsi DKI Jakarta.

Dalam laporan Jakarta Property Institute, mengungkapkan beberapa hambatan dalam mengurus IMB justru terjadi saat memenuhi persyaratan untuk mendapat SP3L, SIPPT, KRK, rekomendasi-rekomendasi teknis, peil banjir, surat-surat persetujuan, analisa dampak lalu lintas (Andalalin) dengan dinas-dinas.

Berikut daftar persyaratan IMB di DKI Jakarta untuk Izin Mendirikan Bangunan Kelas A IMB Pondasi (Untuk bangunan gedung lebih dari 8 lantai dan/atau luas bangunan di atas 2000 m2 ; Pondasi dalam lebih dari 2 meter)

Setidaknya ada 21 syarat utama yang harus dipenuhi, tapi setiap syarat mencantumkan syarat-syarat turunannya.

1. Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000.

2. Surat kuasa yang ditandatangani bersama jika nama yang tertera di sertifikat lebih dari 1 (satu).

3. Indentitas Pemohon/Penangung Jawab.
WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP (Fotokopi)
WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)

4. Jika Dikuasakan.
Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa.

Jika Badan Hukum / Badan Usaha.
Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi).
SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh:
Kemenkunham, jika PT dan Yayasan.
Kementrian, jika Koperasi.
Pengadilan Negeri, jika CV atau SK Pengesahan dari Kemenkumham.
NPWP Badan Hukum (Fotokopi).
Jika Lembaga/ Kementrian/ SKPD/ BUMN / BUMD.
Surat Keputusan (SK) Pendirian Badan Usaha dari Instansi Pemerintah apabila merupakan BUMN/BUMD.
SK Pengangkatan penanggung jawab dari SKPD/Kementrian.

5. Surat Pernyatan tanah tidak sengketa di atas kertas bermaterai Rp 6.000.

6. Surat pernyataan GPA yang diajukan dalam permohonan IMB Pondasi sesuai dengan GPA terakhir yang telah disahkan, dengan menyebutkan nomor dan tanggal Pengesahan GPA (bermaterai).

7. Surat pernyataan kesanggupan membayar retribusi dan/atau denda (bermaterai).

8. Bukti Kepemilikan Tanah, dapat berupa salah satu surat sebagai berikut:

Sertifikat tanah;
Fotokopi Sertipikat Hak Milik/Sertipikat Hak Guna Bangunan/Sertipikat Hak Pakai /Sertipikat Hak Pengelolaan (pengecekan legalisasi oleh petugas di dalam website https://ptsp.atrbpn.go.id) disertai lampiran gambar situasi lahan yang utuh dan jelas, apabila terdapat perbedaan antara nama pemohon dengan yang tertera pada Sertipikat tanah maka dilampirkan AJB (Maksimal 2 kali pergantian kepemilikan), atau akta perjanjian kerjasama notarial atau sejenisnya.

Surat kavling dari Pemerintah Daerah melalui Walikota atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur dan diketahui oleh instansi yang berwenang dan harus melampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon diketahui oleh Lurah setempat.

Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.

Surat Persetujuan/Penunjukan Gubernur/Walikota untuk bangunan gedung bersifat sementara, bangunan gedung di atas/bawah prasarana, bangunan gedung di atas/bawah air atau bangunan gedung khusus dan penampungan sementara;

Rekomendasi dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat;

Surat Pernyataan dari instansi pemerintah khusus untuk bangunan gedung milik Pemerintah.

Surat Keterangan Aset dari BPAD Provinsi DKI Jakarta atau KIB (Kartu Inventaris Barang) apabila lahan yang dimiliki tidak memiliki sertifikat tanah dan merupakan lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Jika terdapat perbedaan identitas/alamat antara permohonan dengan bukti kepemilikan tanah, maka dilengkapi dengan surat keterangan lurah (PM.1).

Jika nama yang tertera pada bukti kepemilikan tanah sudah meninggal dunia, maka diperlukan surat Pernyataan Ahli Waris yang diketahui Lurah dan Camat (Fotokopi yang dilegalisasi lurah).

Fotokopi dokumen pendukung/surat perjanjian tertulis (jika pemohon bukan pemegang hak atas tanah)

9. Peta/ikhtisar tanah (apabila surat tanah lebih dari 3).

10. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sebelum jatuh tempo (Fotokopi).

11. Asli surat penyataan persetujuan warga sekitar (form terlampir).

12. IPTB (Izin Pelaksana Teknis Bangunan) atas nama penanggung jawab:
Fotokopi legalisir IPTB arsitektur.
Legalisir asli IPTB konstruksi.
Legalisir asli IPTB geoteknik.

13. Ketetapan Rencana Kota (KRK) Asli (2 set).

14. Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA) yang telah disahkan (Fotokopi).

15. Gambar, perhitungan, dan laporan konstruksi, serta laporan penyelidikan tanah (jika sudah sesuai ketentuan teknis yang berlaku, diperlukan sebanyak 3 set).

16. Perizinan lain yang berkaitan (Fotokopi).
-Izin Lingkungan.
-Kelayakan Lingkungan Hidup.
-Izin Dewatering (jika terdapat basement).
-Izin Peil Lantai Bangunan.
-Izin lain yang telah dimiliki (jika ada).

17. Fotokopi SIPPT/IPPR (Surat Izin Penujukkan Penggunaan Tanah) yang masih berlaku, jika:
-Luas tanah ≥ 5.000 m2;
-Tanah bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
-Tanah bukan milik BUMD Provinsi DKI Jakarta yang tidak dikerjasamakan dengan pihak swasta; dan Ketentuan pengecualian lainnya.

18. Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA), jika menggunakan dana APBD/APBN (Fotokopi).

19. Bukti pembayaran SKRD atas izin yang telah dimiliki (jika ada) (Fotokopi).

20. Surat Lulus Sidang TABG-AP, Jika Ada.

21. surat lulus TABG-SG Struktur Bawah (jika lebih dari 8 lantai) (Fotokopi).

Nah itu sebagian persyaratan dokumen yang harus dilengkapi untuk pengajuan IMB di DKI Jakarta, khususnya bangunan Non Rumah Tinggal. Jika Anda tidak mau ribet dan bingung serahkan kepada ahlinya, JR Konsultan yang bernaung di PT. Patriot Siber Media siap membantu konsultasi atau pengurusannya, hubungi saja WA: 081285833108 dengan Jack Rusto.

JR Konsultan: Jl. Kemakmuran, Komplek Perkantoran Sarijaya Blok B No. 16-17, Bekasi Selatan – Kota Bekasi
021-89464420. WA: 081285833108.

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=Foys5EQlG8E[/embedyt]