Anda Mulai Jalankan Bisnis Digital? Lengkapi Usaha Anda dengan Legalitas PT

oleh -363 Dilihat
oleh
Ilustrasi. (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Perkembangan digital berbasis internet yang kian melesat memberikan dampak yang begitu besar bagi dunia, tak terkecuali Indonesia. Salah satu akibat yang nyata terlihat adalah munculnya ponsel pintar dengan kecanggihan yang semakin mumpuni.

Tak hanya itu, perubahan pun jelas terlihat di berbagai sektor negara, terutama pertumbuhan ekonomi.

Perubahan ini ditandai dengan munculnya perusahaan-perusahaan baru, atau yang lebih dikenal dengan start-up. Memang, adanya perusahaan baru ini cukup membantu mengatasi tingginya angka pengangguran di Tanah Air.

Meskipun demikian, tak sedikit ditemukan bahwa beberapa perusahaan baru ini didirikan tanpa melalui prosedur yang benar. Padahal, agar dapat diakui secara sah di mata hukum, setiap perusahaan yang didirikan harus memenuhi segala syarat dan prosedur pendirian PT (Persereon Terbatas).

Perseroan Terbatas atau PT sendiri merupakan sebuah bentuk badan hukum yang melindungi segala aktivitas yang berlangsung di dalamnya, tak terkecuali dalam hal permodalan yang berupa penanaman saham. Hal ini disebabkan karena dalam PT, berlaku sistem jual beli saham, sehingga pihak yang memiliki saham tertinggi berhak atas kepemilikan perusahaan yang didirikan.

Syarat Pendirian PT

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk bisa mendirikan sebuah perusahaan. Dalam hal pendirian PT, ada pun persyaratan yang harus dimiliki antara lain:

Perusahaan berjenis Perseroan Terbatas (PT) harus didirikan oleh minimal dua orang atau lebih.
Telah memiliki akta asli dari notaris dalam Bahasa Indonesia yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Ham.
Menyiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing pendiri atau pemegang saham.
Menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) bagi pihak pendiri yang akan menjabat sebagai direktur.
Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) direktur dan komisaris disertai dengan pas foto berukuran 3×4 berwarna sebanyak dua lembar.
Menyiapkan nama PT. Nama wajib terdiri dari tiga suku kata tanpa mengandung bahasa atau serapan asing.
Menyiapkan lokasi. Jika menyewa ruang kantor, pendiri wajib menyertakan salinan PBB dan bukti kepemilikan tempat usaha.
Lokasi pendirian PT tidak boleh berada di wilayah pemukiman warga.
Memiliki modal disetor minimal 25% dari modal dasar atau bisa menggunakan surat pernyataan.

Mekanisme Pembuatan PT

Dalam proses pembuatan PT, selain syarat, modal, dan biaya, masih ada satu tahap lagi yang harus Anda ketahui, yaitu mekanisme pembuatannya. Ada pun tahapan mekanisme pembuatan PT yaitu:

Melengkapi semua dokumen yang disyaratkan untuk mendapatkan perizinan pembuatan perusahaan.
Memiliki akta pendirian perusahaan yang telah sah dan sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Menyetorkan modal sebesar 25% untuk ditempatkan di dalam PT, diambil dari besarnya modal dasar yang digunakan untuk membuat perusahaan, bisa dibantu dengan surat pernyataan.
Perusahaan jenis PT yang didirikan harus sesuai dengan ketertiban dan tidak melanggar aturan serta norma kesusilaan.

Jasa Pembuatan PT di Jakarta, Karawang dan Bekasi

Kini, Anda tak perlu lagi kerepotan mengurus semua dokumen dan persyaratan untuk mendirikan perusahaan sendiri, karena telah ada jasa pembuatan PT yang bisa membantu membuatkannya untuk Anda. Salah satunya adalah JR Konsultan, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembuatan PT di Bekasi, Karawang dan Jakarta.

Dengan demikian, Anda cukup menyerahkan berbagai data yang dibutuhkan untuk mendirikan perusahaan, berikut biaya yang dibutuhkan untuk membuatnya. Selanjutnya, percayakan saja pada jasa pembuatan PT yang Anda pilih untuk menyelesaikan prosesnya, hingga akhirnya perusahaan PT siap untuk berdiri secara sah dan legal. Nah, untuk apa menunggu besok segera hubungi Bang Pede Konsultan di Jl. Rawa Tembaga 2, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Telp/WA ke 0822-4974-0969. (*)