BEKASI SELATAN, bekasipedia.com – Apakah usaha yang sedang anda jalankan sudah mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB)? Segera hubungi 081285833108 untuk mendapatkan informasi tentang NIB.
Apa itu Nomor Induk Berusaha (NIB) ?
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah salah satu jenis usaha yang berasal dari Perpres RI No. 91 Tahun 2017 tentang percepatan berusaha. Dan dengan adanya NIB tentu Anda tidak perlu lagi mengurus perizinan seperti SIUP, TDP dan lainnya.
Pengurusan NIB dapat dilakukan dengan menggunakan sistem OSS ?
Tahukah kamu apa itu OSS ?
OSS atau Online Single Submission adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Walikota, Bupati kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
OSS sendiri pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018.
Apa keuntungan memiliki NIB ?
Berikut ini adalah keuntungan yang Anda dapatkan jika perusahaan Anda mempunyai NIB diantaranya :
Tidak perlu repot mengurus izin usaha yang terbilang beragam dan rumit.
NIB juga berlaku sebagai TDP Tanda Daftar Perusahaan, API-U atau API-P untuk import dan akses kepabeanan atau (NIK).
Dengan mempunyai NIB sudah bisa dipastikan Anda akan mendapatkan :
BPJS Kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan.
Izin Usaha yang juga berlaku sebagai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Izin Usaha Industri (IUI).
Izin lokasi dll.
Syarat Pengurusan NIB dengan OSS untuk Badan Usaha:
- Akte pendirian PT/CV.
- Sk menkumham.
- Npwp badan.
- Domisili usaha.
- Ktp pendiri.
- Npwp pendiri.
Syarat Pengurusan NIB dengan OSS untuk Perorangan :
KTP.
NPWP pribadi yang valid.
Ayo segera hubungi Jack Rusto Konsultasi di telp/WA: 081285833108. Konsultasi Gratis !
“Kami dapat membantu Anda untuk mengurus dan membuat NIB Nomor Induk Berusaha dengan cepat. Kami melayani pengurusan dan pembuatan NIB dengan OSS di Jakarta, Bogor, Bandung, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Cikarang,” jelas Jack Rusto. (*)
Untuk lebih jelas bisa kunjungi webnya di SINI.