BEKASI TIMUR, BEKASIPEDIA.com – Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilpres dan Pileg di tingkat Kota Bekasi Prabowo Sandi unggul 55 persen dari Jokowi Amin yang hanya meraih 45 persen.
Rapat pleno yang dihadiri Komisioner KPU Kota Bekasi, Bawaslu dan seluruh saksi dari partai peserta pemilu akhirnya rampung pada pukul 3.00 WIB dini hari, Jumat (10/5/2019).
Untuk perolehan suara Capres 01 meraih suara sebanyak 617 907 (45%) dan Capres 02 meraih suara. Sebanyak 752.254 (55.0%).
Namun demikian, kata Verry Koestanto, sebagai salah satu Saksi Pilpres Paslon 02 Prabowo-Sandi mengajukan beberapa keberatan yang dituangkan dalam formulir DB2 KPU dan menolak menandatangani hasil pleno KPUD kota Bekasi tersebut.
Penolakan yang dilakukan Saksi 02 didasarkan kepada tidak adanya dokumen yang lengkap dari hasil rekapitulasi di PPK berupa formulir model DAA1 PLANO-PPWP, model DA1 PLANO-PPWP BERHOLOGRAM dan data pendukung lainnya yang berupa C1 BERHOLOGRAM dan di tingkat KPU kota Bekasi berupa formulir model DB1 PLANO- PPWP BERHOLOGRAM.
“Karena formulir yang berhologram adalah dokumen resmi/otentik negara yang dicetak hanya 1 (satu) eksemplar sehingga dapat meminimalisir pemalsuan dokumen tersebut,” ungkap Verry yang juga menjabat Ketua PA 212 Korda Bekasi.
Menurut Verry, semua data C1 dan hasil rekapitulasi perolehan suara baik di Pleno tingkat PPK dan KPUD wajib ditulis pada formulir yang berhologram untuk menghindari data yang tidak valid seperti tercantum dalam ketentuan penghitungan suara.
Karena hal itu kata Verry sesuai ketentuan yang berlaku bahwa formulir yang berhologram wajib dimasukan kedalam kotak yang dikirim sesuai dengan tingkatannya dan sesuai dengan hasil diskusi dan pandangan dari Bawaslu Kota Bekasi.
Sementara disinggung soal pemasangan baliho kemenangan 02 sebagai wujud apresiasi para pendukung Prabowo Sandi yang suka cita merayakan kemenangan Prabowo Sandi di Kota Bekasi, Verry mengingatkan bahwa itu adalah hak rakyat dalam mengeluarkan pendapat yang dilindungi oleh Undang-undangan. (*)