Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat dengan Disperindag

oleh -225 Dilihat
oleh
Pasar Baru Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Komisi 1 DPRD Kota Bekasi menggelar rapat dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi membahas permasalahan revitalisasi Pasar Kranji Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Rapat yang pimpin oleh Anggota Komisi 1 Maryadi dan Arianto Hendrata juga mengundang UPTD Pasar Kranji Baru, Lurah Jakarsampurna dan Kabag Hukum Pemkot Bekasi dan Sekdis Satpol PP Kota Bekasi berlangsung di ruang rapat Komisi 1.

“Sebelum ada direvitalisasi pasar harus ada MoU terlebih dahulu terkait kesepakatan harga, termasuk penampungan sementara kepada pedagang Pasar Kranji Baru. Ini prosesnya masih panjang,” kata Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Maryadi usai rapat dengan Disperindag Kota Bekasi di ruang Komisi 1 yang dilansir Kamis (9/5/2019).

Ia mengatakan, DPRD Kota Bekasi bukan antipati atau menolak Revitalisasi, karena Revitalisasi sudah kebijakan dan pilihan Pemkot Bekasi dalam pengelolaan pasar di Kota Bekasi. Namun demikian, kata Maryadi Revitalisasi pasar bukan berarti harus membuang pedagang yang ada dan harus ada MoU.

“Jadi diprioritaskan nantinta yang nempatin pedagang yang saat ini berdagang. Selain itu bangun Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang layak. Ini yang akan kita kawal prosesnya,” ujar Politisi Golkar ini.

Setelah rapat dengan dinas terkait, lanjut Maryadi, Komisi 1 DPRD merencanakan panggil pihak pengembang Revitalisasi Pasar Baru Kranji. Pemanggilan itu untuk dimintai klarifikasi terhadap pengembang soal permasalahan dengan pedagang Pasar Kranji Baru.

“Kita segera panggil pengembang (PT. ABB) Pasar Kranji Baru terkait permasalahan revitalisasi Pasar Kranji Baru,” kata Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Maryadi usai rapat dengan Disperindag Kota Bekasi di ruang Komisi 1.

Menurutnya, pemanggilan kepada pengembang menunggu proses administrasi dan laporan pertemuan Komisi 1 dengan Disperindag kepada pimpinan Dewan.

“Kita akan proses dulu surat menyuratnya dan laporkan kepada pimpinan Dewan. Mudah-mudahan minggu depan pemanggilannya,” ujarnya.

Tempat sama, Arianto Hendrata mengatakan, komisi 1 sendiri akan mengukur keseriusan dari pihak pengembang apa yang terlihat dilapangan. Menurutnya, Tempat Penampungan Sementara (TPS) harus memadai, selain itu bagaimana izin masyarakat sekitar bersama Lurah dan Camat

“Informasi yang saya dapat dalam rapat bersama Desperindag berserta Lurah tadi, belum ada Lurah dan Camat sosialisasi kepada masyarakat terkait keberadaan TPS tersebut sedangkan sudah dibangun. Jadi pihak pengembang menurut saya berarti tidak punya itikad baik untuk melakukan sosialisasi ke masyakarat,” ucap Arianto.

“Ini pasti akan menjadi pertanyaan warga, pihak Kelurahan dan Kecamatan juga tidak mendapat informasi atau sosialisasi dari pihak pengembang Pasar Kranji Baru,” tukasnya. (*)