Azas Tigor Nainggolan: Keselamatan Nomor Satu

oleh -116 Dilihat
oleh

JAKARTA, bekasipedia.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan enam ratusan penindakan pada pengendara yang berkendara sambil merokok. Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) sepakat dengan tindakan tegas itu.

Ketua FAKTA, Azas Tigor Nainggolan, menilai aturan itu memang baik diterapkan demi keselamatan pengendara itu sendiri. Sebab berkendara sambil merokok bukan hanya membahayakan orang lain, tapi si pengemudi. “Larangan peraturan tidak boleh merokok saat mengemudikan kendaraan itu adalah untuk membangun budaya selamat dalam berlalu lintas. Ketegasan polisi dan kedisiplinan kita para pengemudi kendaraan diharuskan agar dapat dibangun lalu lintas yang berkeselamatan,” kata Azas Tigor Nainggolan yang dilansir dalam rilisnya, Rabu (3/4/2019).

“Para pengemudi dilarang merokok saat mengendarai itu adalah untuk keselamatan diri sendiri para pengemudi serta pengguna jalan lainnya. Setop pelanggaran peraturan lalu lintas untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Keselamatan nomor 1,” tegasnya.

Sebenarnya, kata Azas, sudah banyak sekali aturan yang menerangkan soal keselamatan berkendara. Seperti Pasal 160 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu dikatakan setiap pengemudi dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor.

“Salah satu aktivitas yang dilarang saat mengemudi adalah merokok dan jika melanggar dapat dikenai sanksi denda. Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok itu ini akan dikenakan denda Rp 750.000 sesuai diatur dalam pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009. Adanya aktivitas lain seperti merokok akan mengganggu konsentrasi dan menyebabkan terjadi kecelakaan lalu lintas serta membahayakan dirinya juga pengguna jalan lainnya,” katanya.

Peraturan dilarang merokok bagi pengemudi juga diadopsi oleh Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 118 tahun 2018 Tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau Taksi Online dan PM No:12 tahun 2019 tentang Ojek Online. Kedua PM ini melarang para pengemudi angkutan online merokok saat mengemudikan kendaraannya. Jika melanggar, merokok saat mengemudi maka dikenai sanksi denda Rp 750.000.

“Belum ada satu bulan PM No.12 disahkan (11 Maret 2019) sudah lebih dari 650 orang pengemudi ojek online yang ditangkap dan didenda Rp 750.000 karena merokok sambil mengemudikan kendaraannya. Untuk itu kami mengapresiasi ketegasan pihak Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Polda Metro Jaya menegakan aturan larangan merokok saat mengemudi ini. Begitu pula kami mengapresiasi kebijakan Kementerian Perhubungan yang memasukan larangan merokok bagi pengemudi transportasi online dalam PM no. 118/2017 tentang Angkutan Sewa Khusus atau Taksi Online dan PM no.12/2019 tentang Ojek Online,” jelas dia.

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir, mengatakan pengendara yang ditindak karena merokok saat berkendara mencapai 652.

“Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI,” ujarnya. (*)