Ingin Mengurus IMB di Jakarta? Hub Bang Pede Konsultan: 0822-4974-0969

oleh -1268 Dilihat
oleh

Formulir Pendaftaran IMB.
Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon.
Fotokopi Sertifikat Tanah, yang telah dilegalisir Notaris.
Fotokopi PBB Tahun terakhir.
Menyertakan Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari BPTSP.
Mencantumkan fotokopi Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih.
Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah).
Rekomendasi hasil persetujuan Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), apabila luas bangunan 9 Lantai atau lebih,
Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,
Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 9 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement lebih dari 1 lantai, atau bangunan dengan struktur khusus.
Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG).
Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 10.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 10.000 M2.
Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
Surat Kuasa (jika dikuasakan).

Alur Membuat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 Lantai atau lebih
Untuk mengurus IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 lantai ini, setiap pemohon yang berdomisili di Jakarta terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran di loket Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Kantor Provinsi DKI Jakarta.

Di sana pemohon juga diwajibkan untuk menyertakan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan, kemudian berkas-berkas yang telah masuk akan diteliti dan disidangkan oleh Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK). Setelah lulus maka akan disidangkan kembali berdasarkan Pencanaan Struktur oleh Tim Penasehat Konstruksi Bangunan (TPKB) dan Perencanaan Instalasi dan M&E ke Tim Penasehat Instalasi Bangunan (TPIB).

Kemudian petugas akan menghitung besarnya retribusi/biaya IMB, setelah itu pemohon harus segera membayar biaya retribusi IMB melalui Bank DKI dan meminta tanda bukti pembayaran yang kemudian diserahkan ke loket BPTSP di Kantor Provinsi DKI Jakarta, setelah itu maka berkas permohonan IMB dapat diterbitkan.

IMB yang telah diterbitkan akan diinformasikan melalui SMS atau telepon kepada pemohon dan IMB dapat diambil oleh pemohon di loket PBTSP.

Biaya Pembuatan IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (9 Lantai Lebih)

Retribusi atau biaya pembuatan IMB diatur beradasarkan beberapa aspek, perhitungannya adalah sebagai berikut, Luas Bangunan x indek x Harga Satuan Retribusi (Seperti yang diatur dalam Perda No.1 tahun 2015.

Lama Waktu Pembuatan

Berdasarkan SK Gubernur No.129 tahun 2012, IMB bisa selesai dikerjakan selama 25 hari kerja, terhitung sejak dokumen teknis disetujui.

Bang Pede Konsultan

Jl. Rawa Tembaga 2, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Telp: WA: 0822-4974-0969. (*)