Waspadai Jam Rawan Kejahatan Pukul 00.00-04.00 WIB

oleh -1275 Dilihat
oleh
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta. (ist)

BEKASIPEDIA.com, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meminta masyarakat Ibu Kota dan sekitarnya mewaspadai tindak kejahatan pada waktu rawan pukul 00.00 hingga 04.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

“Tindak kejahatan tersebut sering terjadi pada pukul 00.00 WIB malam hingga pukul 04.00 subuh,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta.

Hengki menambahkan, masyarakat juga perlu mewaspadai titik-titik lokasi yang sering terjadi tindak kejahatan. “Seperti area publik, tempat parkir publik dan lain sebagainya, termasuk juga di perumahan,” kata Hengki seperti dilansir Jumat (17/2/2023).

Hengki menjelaskan, para pelaku tersebut memakai modus rombongan lebih dari satu orang dan membawa senjata tajam. “Kemudian melakukan pencurian dengan kekerasan yang sering kita sebut sebagai geng motor itu,” ujarnya.

Hengki menambahkan, cara-cara yang sering digunakan oleh para pelaku kejahatan. “Seperti tersangka mengikuti, memepet, kemudian melukai korban, diambil barangnya, bisa motor bisa ”handphone’,” katanya.

Selain itu, Hengki juga mengatakan, ada modus yang dilakukan oleh pelaku dengan berpura-pura menjadi aparat Kepolisian. “Kemudian ada juga pelaku yang berpura-pura sebagai aparat melakukan razia, ternyata melakukan ancaman kekerasan,” katanya.

Polda Metro Jaya telah menahan 296 tersangka yang terdiri atas 24 residivis, 10 pelaku kejahatan di bawah umur, 14 kasus narkoba dan 248 orang dari tiga kelompok geng motor.

Sedangkan rincian kasusnya adalah 17 kasus target operasi dan 182 dan bukan target operasi (TO). Pencurian dengan kekerasan sebanyak 12 kasus, pencurian dengan pemberatan 36 kasus dan curanmor 37 kasus.

Barang bukti yang disita dari seluruh kasus yang diungkap, yakni delapan unit mobil, 121 unit sepeda motor dan tiga pucuk senjata api. Selain itu 18 bilah senjata tajam, 111 unit telepon seluler dan uang Rp15.660.500.

Para pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Untuk para pelaku pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (rus/pede)