BEKASIPEDIA.com | MEDAN SATRIA – Wartawan media Fakta Hukum Indonesia yang menjadi korban penganiayaan brutal yang dilakukan oleh Bos Obat Keras Golongan G yang terjadi pada Jumat (22/11/2024) kemarin, mendatangi Mapolres Bekasi Kota untuk memenuhi panggilan dari unit Jatanras untuk dimintai keterangan tambahan atas laporannya, Sabtu (23/11/2024).
Kedatangan korban penganiayaan Charles Persy Gunawan (44) ini didampingi kuasa hukumnya berikut 2 orang saksi.
“Saya dipanggil untuk memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait penganiayaan yang terjadi terhadap saya,” ujar Charles kepada awak media saat selesai dimintai keterangan oleh penyidik.
Ia menambahkan, ada kurang lebih 30 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik terkait laporan saya pada hari Jumat kemarin.
“Salah satunya terkait kronologis penganiayaan yang saya dapatkan,” jelas Charles.
Dia menambahkan dan berharap agar pelaku berinisial ‘AK’ segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku oleh pihak Polres Metro Bekasi Kota.
”Agar kejadian kekerasan pada wartawan seperti ini tidak terulang lagi maka Polres Metro Bekasi Kota harus segera tangkap pelaku,” ujarnya berharap.
Di tempat yang sama, Riki selaku rekan sesama wartawan menghimbau kepada seluruh wartawan untuk bersatu dalam mengawal jalannya proses hukum yang dilakukan oleh Polres Metro Bekasi Kota dalam kejadian ini.
”Wartawan harus kompak dalam kasus kekerasan yang menimpa rekan kita ini, rekan kita disakiti kita harus merasa sakit juga, apalagi kejadian ini dilakukan di depan gedung PWI, yang seolah-olah pelaku sengaja ingin menunjukkan arogansi dan kekuatan yang dia miliki. Pelecehan terhadap marwah wartawan disepelekan oleh pelaku, oleh sebab itu Polisi harus segera tangkap pelakunya,” pungkas Riki. (pede)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.