Wartawan Dipukuli Bos Obat Keras Golongan G, Ketua PWI Bekasi Raya Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

oleh -792 Dilihat
oleh

BEKASIPEDIA.com | BEKASI SELATAN – Untuk kesekian kalinya wartawan menjadi korban penganiayaan karena terkait dengan pemberitaan yang dibuatnya. Kali ini menimpa Charles Persy Gunawan (44), wartawan majalan Fakta Hukum Indonesia dipukuli dua orang laki-laki pada Jumat (22/11/2024) pukul 15.30 WIB di depan Kantor PWI Bekasi Raya, Jl. Rawa Tembaga 2, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kasus pengeroyokan itu terkait dengan pemberitaan maraknya toko obat keras golongan G di Kota Bekasi yang ditulis oleh korban. Diduga salah satu pelaku dikenali korban sebagai bos toko obat keras golongan G bernama Arif.

Dalam keterangannya, Charles menjelaskan bahwa insiden bermula saat ia bersama istrinya dan beberapa rekan media sedang berbincang di sebuah warung kopi di samping Kantor Depag Kota Bekasi, dekat Kantor PWI Bekasi Raya.

“Saat saya bersama istri dan rekan media sedang ngobrol, tiba-tiba datang dua pelaku dengan mobil. Salah satu pelaku yang saya kenal bernama Arif langsung melakukan kekerasan bersama pelaku lain dengan memukul dan menarik-narik saya,” ungkap Charles kepada media usai melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.

Menurut Charles, aksi pengeroyokan diduga terkait pemberitaan di medianya mengenai peredaran obat keras golongan G, di mana pelaku Arif diduga berperan sebagai bos dalam usaha tersebut.

Akibat pengeroyokan itu, Charles mengalami luka fisik, termasuk lecet pada hidung, luka di bibir hingga mengeluarkan darah, rasa sakit di kepala, serta lecet pada tangan dan jari.

Setelah melakukan aksi kekerasan, para pelaku meninggalkan lokasi menggunakan mobil, meninggalkan korban di depan Kantor PWI Bekasi Raya setelah diseret oleh salah satu pelaku.

Pasca kejadian, Charles melaporkan insiden tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.

Ia didampingi Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H, Ketua Bidang Hukum PWI Kota Bekasi, Agus TP dan beberapa pengurus PWI Bekasi lainnya.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2107/XI/2024/SPKT Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 22 November 2024.

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami mengecam keras aksi kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Ini adalah ancaman serius terhadap kebebasan pers, dan kami berharap pihak kepolisian segera mengusut kasus ini hingga ditangkap pelakunya,” tegas Ade mendampingi korban yang merupakan wartawannya di Majalah Fakta Hukum Indonesia. (pede)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.