Warga Kota Bekasi Tapi Masih Ber-KTP DKI Jakarta Harus Pilih KTP Bekasi, Maret 2024 NIK-nya akan Dinonaktifkan

oleh -1233 Dilihat
oleh

BEKASI TIMUR, BEKASIPEDIA.com – Warga Kota Bekasi yang masih memiliki KTP DKI Jakarta, diminta untuk segera melakukan proses pemindahan data kependudukan ke Kota Bekasi, agar NIK anda tidak terdampak pada proses PENONAKTIFKAN NIK hingga Maret 2024 batas akhir yang ditentukan Disdukcapil DKI Jakarta.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menata data kependudukan dengan menonaktifkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota.

“Warga gak perlu susahlah yang penting punya Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia dari DKI Jakarta. Tinggal datang ke kelurahan karena mulai Maret 2024, kita buka layanan di 56 kelurahan,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufik Hidayat pada Selasa (20/2/2024).

Warga yang memiliki KTP DKI Jakarta, tetapi tinggal di luar daerah akan dinonaktifkan NIK nya, penataan kependudukan tersebut berdasarkan domisili ini akan dilakukan, pada Maret 2024, oleh karena itu disarankan kepada warga Jakarta untuk melakukan pengecekan agar dapat mengetahui apakah NIK mereka akan dibekukan atau tidak.

“Bagi warga Kota Bekasi, yang ber KTP DKI Jakarta agar segera mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari DKI Jakart. Setelah punya, tinggal datang ke Kelurahan,” ujar Pudori Kasie Kependudukan Dukcapil Kota Bekasi.

Dia menjelaskan, segera mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari DKI Jakarta. “Setelah punya tinggal datang ke Kelurahan, pihak Kelurahan akan mempermudah penataan kependudukan berdasarkan domisili tempat tinggalnya sebelum pemberlakuan KTP NIK DKI Jakarta dibekukan,” tegasnya. (ist/bp)