BEKASI BARAT, BEKASIPEDIA.com – Warga dan Pengurus Lingkungan di RW 06 Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi kompak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas para pelaku penjual lahan yang menjadi tempat Kantor Sekretariat RW 06 Kranji, Sekolah PAUD Ananda, Pos Pelayanan Kesehatan Terpadu (Posyandu) untuk balita dan orang tua serta pusat kegiatan warga di lingkungan RW 06 Kranji, Bekasi Barat.
Desakan ini disampaikan warga dan seluruh pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di lingkungan tersebut dalam bentuk jalan santai dan mimbar orasi Perayaan HUT RI ke-78 Republik Indonesia bertajuk Usut Tuntas Oknum Penjual Aset Pemkot Bekasi pada Minggu, 27 Agustus 2023 yang bertempat di Lapangan Tridaya, Jalan Kedondong 1 Perumnas 1 Bekasi pasca dipasangnya papan plang bertuliskan lahan telah dimiliki oleh Yayasan Barzaile Karya Kasih (BKK) dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 02944.
Warga dan Pengurus lingkungan setempat bersikukuh bahwa lahan Kantor RW mereka merupakan lahan fasilitas sosial (Fasos) yang telah diserah-terimakah dari Perumnas kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun 1988, sekarang menjadi wilayah Kota Bekasi, sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) bernomor CAB.III/1420/09/88 dan nomor : 593.61/11-PRJN/1988 tanggal 27 September 1988.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris RW 06 Kranji, Bekasi Barat Andiyansyah Zulfikar di sela-sela puncak Perayaan HUT RI ke-78 pada Minggu (27/8/2023) pukul 10.30 WIB.
“Kami meyakini bahwa di dalam BAST tersebut terdapat data lahan seluas 760,75 m2 adalah lahan Kantor RW 06 Kranji yang beralamat di Jalan Kedondong 1 Perumnas 1 Kranji, Kecamatan Bekasi Barat. Namun karena adanya kelalaian pencatatan asset, lahan tersebut tidak diakui oleh Pemkot Bekasi melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi sebagai aset Pemkot Bekasi,” jelasnya.
Padahal lahan tersebut, sambung Andiyansyah Zulfikar, telah beberapa kali mendapatkan dana bantuan dari Pemkot Bekasi, bahkan di tahun 2023 ini lahan tersebut mendapatkan alokasi dana bantuan Rehabilitasi Kantor RW 06 Kranji dari APBD Pemkot Bekasi senilai Rp200 juta, di mana di tahun 2022 juga telah teralokasikan dana bantuan sebesar Rp60 juta yang menandakan bahwa lahan tersebut adalah lahan fasos/fasum milik Pemkot Bekasi.
“Nah, bagaimana bisa beberapa kali mendapatkan dana hibah dari Pemkot jika lahan tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemkot atau lahan fasos,” katanya heran didampingi sejumlah pengurus RT dan warga sekitar.
Lehin lanjut diungkapkannya, kelalain pencatatan aset oleh Pemda Kota Bekasi telah dimanfaatkan oleh sekelompok oknum Pegawai Perumnas dan Pengurus Yayasan BKK yang dibantu oleh salah satu pensiunan Pegawai Perumnas untuk melakukan transaksi jual-beli tanpa sepengetahuan warga dan pengurus lingkungan serta Pemkot Bekasi.
“Bahkan tanpa sepengetahuan dan sepersetujuan pengurus lingkungan setempat telah diterbitkan SHGB bernomor 02944 atas Nama Yayasan BKK, padahal penerbitan SHGB seharusnya ada persetujuan dari pihak-pihak yang terkait dengan lahan tersebut,” jelasnya.
Dia meberangkan lagi, sebelumnya kisruh tersebut pernah dimediasi oleh Komisi 2 DPRD Kota Bekasi yang dihadiri oleh Pihak Warga, Perwakilan Perumnas, Perwakilan Dinas Permukiman dan Sarana Wilayah Kota Bekasi serta Dinas terkait lainnya pada Oktober 2020 lalu.
Dalam mediasi itu telah diputuskan oleh Komisi 2 DPRD Kota Bekasi melalui Ketua-nya Arif Rahman Hakim untuk menunda semua proses transaksi tersebut sampai ada kejelasan status lahan tersebut.
“Hanya saja keputusan mediasi itu tidak diindahkan oleh Perumnas dan Yayasan BKK yang menganggap hal itu bukanlah suatu keputusan yang mengikat, sehingga proses transaksi jual-beli tetap berjalan tanpa sepengetahuan warga dan Pemkot Bekasi,” katanya.
Selanjutnya berdasarkan data dan fakta yang dimiliki, warga dan pengurus lingkungan RW 06 Kranji, Bekasi Barat menyatakan sikapnya, yaitu:
1. Menolak penjualan lahan Kantor RW 06 Kranji, Bekasi Barat yang dilakukan oleh Perumnas kepada Yayasan BKK.
2. Warga dan Pengurus Lingkungan bersepakat akan mempertahankan lahan kantor RW.
3. Mendesak Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Bekasi untuk mencabut SHGB bernomor 02944 atas Nama Yayasan BKK.
4. Mendesak Aparat Hukum untuk mengusut tuntas transaksi jual-beli lahan aset Pemkot Bekasi oleh Perumnas kepada Yayasan BKK.
5. Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan RI, Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dan Inspektorat Propinsi Jawa Barat untuk memeriksa seluruh aset Pemkot Bekasi atas kelalaian pencatatan aset berupa lahan fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial di seluruh Kota Bekasi.
Dalam aksi tersebut sejumlah panitia pelaksana perayaan Agustusan HUT RI ke-78 yang mengenakan kaos hitam bertuliskan “Usut Tuntas” tersebut membentangkan sejumlah karton bertuliskan penolakan Penjualan Aset Kantor RW 06 Kranji tersebut.
Sementara itu Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Heri Koeswara yang datang menghadiri acara puncak Perayaan HUT RI ke-78 yang digelar warga RW 06 Kranji itu, mengatakan, sudah menerima laporan warga terkait penjualan aset Fasos Kantor RW 06 Kranji itu dan sedang didalami untuk tindak lanjutnya.
“Kami sudah terima dokumen-dokumennya terkait hal tersebut. Nanti akan didalami melalui Ketua DPRD Kota Bekasi dan Komisi 1 yang menangani aset. Kita akan cari win-win solution seperti apa,” kata Heri Koeswara yang juga Ketua DPD PKS Kota Bekasi. (pede)