Tidak Berizin, TPS di Jakasampurna Ditutup

oleh -140 Dilihat
oleh
Ilustrasi TPS Liar. (*)

BEKASI BARAT, BEKASIPEDIA.com – Sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) di Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, ditutup. Penutupan itu diduga karena TPS teridentifikasi tidak berizin atau liar.

“Itu kan (tempat pembuangan-red) sampah liar, dia kan dikelola tapi liar, tidak ada koordinasi dengan pihak LH (Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi) ya, dan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) terkait. Jadi terus kita tutup,” ujar Kasi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Irwan Sukirno, saat dikonfirmasi, Kamis (8/8/2019).

TPS liar itu berada di Jalan Caman, Kampung Kedaung, RT 5/16, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Penutupan TPS dilakukan Rabu (7/8/2019) kemarin pagi. TPS liar itu, sebut Irwan, menyebabkan bau dan polusi bagi warga sekitar.

“Iya pasti, ada laporan (warga yang kebauan dan polusi). Sangat berdekatan, (lokasi TPS dan pemukiman)” ujar Irwan.

Dihubungi terpisah, Kepala UPTD Dinas Kebersihan Bekasi Barat, Dahrun mengatakan sejumlah perangkat daerah turut berpartisipasi dalam penutupan TPS liar, diantaranya pihak Kecamatan Bekasi Barat, Kelurahan Jakasampurna, Polsek Bekasi Kota, Satpol PP, dan Pemkot Bekasi.

Dahrun menyebut lahan seluas kurang lebih 5 hektar itu dijadikan tempat penampungan sampah ilegal sejak tahun 90an.

Selama bertahun-tahun, sebut Dahrun, warga membuang sampah di TPS liar itu. “Selain warga dari wilayah Bekasi Barat, Bintara Jaya, juga dari wilayah Pondok Gede, wilayah Bekasi Selatan, dari DKI pun ada yang buang kesana,” ujar Dahrun.

Dahrun menyebut sampah yang ditemui di TPS liar berjenis sampah rumah tangga. “Sudah banyak sekali itu, ada lah 100 ton,” ujar Dahrun.

Sampah-sampah yang berada di TPS liar akan diratakan dan ditimbun. “Jadi karena sampah sudah terlalu banyak, kita lakukan pemerataan dan penimbunan. Kalau untuk diangkut ke TPA kayaknya udah nggak mungkin, terlalu banyak sampahnya,” ujar Dahrun.

“Kami berharap lahan tersebut tidak lagi dijadikan tempat pembuangan sampah yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat sekitar karena polusi udara, penurunan kualitas air tanah dan lain-lain,” tegasnya. (*)