BANDUNG, BEKASIPEDIA.com – Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanegara dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy Bandung, Selasa (4/7/2023) pukul 20.00 WIB.
Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Kepala Lapas Banceuy Heri Kusrita membenarkan, pihaknya menerima terpidana Irfan Suryanegara yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
“Menerima eksekusi satu orang terpidana atas nama Irfan Suryanegara dari Kejaksaan Negeri Cimahi untuk menjalankan pidananya di Lapas Banceuy,” kata Heri yang dilansir Kamis (6/7/2023).
Politisi dari Partai Demokrat ini tiba di lapas dikawal jaksa. Setibanya di lapas Banceuy, Irfan masuk ke ruang registrasi untuk pemeriksaan berkas.
Untuk diketahui, Irfan merupakan terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama istrinya, Endang Kusumawaty.
“Jaksa eksekutor telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 565 atas nama terpidana Irfan Suryanegara dan Putusan Nomor 570 atas nama Endang Kusumawaty,” kata Kepala Kejari Cimahi Arif Raharjo.
Sebelumnya, Irfan dan Endang yang menjadi terdakwa atas kasus penggelapan bisnis SPBU divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada 8 Februari 2023.
Hakim menyatakan Irfan dan Endang tidak bersalah. Kemudian Jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut hingga proses hukum naik ke tahap kasasi di tingkat MA.
MA menganulir putusan bebas PN Bale itu menjadi hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan. (kcm/ant/rus)
“Anda Bingung untuk Mengelola Sosial Media Perusahaan Anda? Serahkan ke Jaring Digital Creative, Spesialist Social Media Management, WA ke 081510868686”
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=IPkfiW9mIL8[/embedyt]