Terkait Kasus Meikarta, KPK Telisik Peran Legislator Kabupaten Bekasi

oleh -524 Dilihat
oleh
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (ist)

JAKARTA, BEKASIPEDIA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih ada beberapa pihak yang terlibat dalam tindak pidana suap izin pembangunan proyek Meikarta. Keterlibatan beberapa pihak itu sudah diterangkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

“Dari fakta-fakta yang ada, kami duga masih ada pihak lain yang menerima aliran dana. Ataupun masih ada pihak lain yang diduga berperan dalam konstruksi perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Febri Dianysah di Gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir Rabu (31/7/2019).

Febri tak menampik jika salah satu pihak yang tengah ditelisik perannya yakni anggota DPRD Bekasi Fraksi PDI Perjuangan Soleman. Dalam persidangan, Soleman disebut sebagai pihak yang mempertemukan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Henry Lincoln.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi itu bahkan disebut mengetahui adanya janji fee Rp 1 miliar untuk Iwa. Febri mengatakan, dalam menelisik peran Soleman, penyidik terlebih dahulu mempelajari bukti-bukti yang dimiliki.

“Artinya apakah dalam kapasitas sebagai pihak yang bersama-sama memberikan suap atau pihak yang diduga menerima aliran dana dengan proses perizinan ini,” kata Febri.

Sebelumnya Iwa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Iwa Karniwa diduga menerima Rp 900 juta terkait pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.

Iwa menerima uang tersebut dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili.

Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Iwa, KPK juga menetapkan pihak swasta yaitu Bortholomeus Toto yang tercatat sebagai mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang. (*)