Soal Video Pelecehan Al-Quran di Bekasi, Ini Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kota

oleh -1101 Dilihat
oleh
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Supriyadi. (ist)

BEKASI TIMUR, BEKASIPEDIA.com – Pornoaksi yang dilakukan Bobby Fatahillah (BF) (36), warga Blok A2, RT 005/RW 04, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat yang menempelkan kelaminnya diduga ke Al Quran viral di media sosial dan membuat geram masyarakat. Polisi pun memberi penjelasan setelah memeriksa pelaku.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Supriyadi mengatakan BF bukan menempelkan alat kelaminnya di Al Quran. Melainkan, menempelkannya ke buku doa yang menyerupai Al Quran.

“(Pelaku) mengeluarkan kemaluannya dari dalam celana lalu digesek-gesekkan ke buku doa-doa yang menyerupai Kitab Suci Al Quran bersampul warna merah, yang di unggah di HP pelaku,” ucap Kombes Aloysius di Bekasi, Minggu (28/11/2021).

Aloysius menegaskan polisi kini melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka BF dan telah mengamankan barang bukti. Adapun, jajarannya kini sedang mengobservasi kejiwaan pelaku.

“Itu (kejiwaan) masih kami dalami, kami lakukan observasi. Yang bersangkutan masih bujangan, masih tinggal bersama orang tua,” tutur Aloysius.

BF kini telah ditahan Polres Metro Bekasi Kota. Dia pun disangkakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE Nomor 19 tahun 2016.

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan dan atau mentransisikan, dan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan,” ujar Aloysius.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun (penjara),” tuturnya. (ist/obin/pd)

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=Q23bO1Mbus4[/embedyt]