Soal Limbah PT Andalan di Kawasan Marunda Center, Ini Kata Ketua Karang Taruna Kecamatan Tarumajaya

oleh -2283 Dilihat
oleh
Saluran pembuangan limbah PT. Andalan yang dibendung warga dengan pasir terlihat hitam pekat. (foto: tahar)

TARUMAJAYA, BEKASIPEDIA.com – Terungkapnya kasus pembuangan limbah mengandung Bahan Beracun Berbahaya (B3) yang diduga dilakukan PT Andalan Furnindo di dalam Kawasan Industri dan Pergudangan Marunda Center (MC) wilayah Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diapresiasi Ketua Karang Taruna Kecamatan sebagai langkah yang tepat, berani dan tanggap.

“Saya apresiasi sekali dengan respon Karang Taruna Desa dan Masyarakat setempat yang dengan tanggap langsung menelusuri kawasan MC sehingga pelaku industrinya bisa diketahui dan langsung ditindak lanjuti dengan penutupan saluran pembuangan air yang telah terkontaminasi limbah B3,” ucap Syamsuri kepada BEKASIPEDIA.com di lokasi Marunda Center pada Jumat (24/5/2019) kemarin.

Menurutnya, PT. Andalan Furnindo merupakan perusahan industri gula Refinery satu dari puluhan pelaku industri di Marunda Centre yang kerap dituding sebagai pelaku pembuang limbah B3 ke laut dan seringnya terlibat konflik dengan masyarakat atas tuduhan pencemaran dan perusakan lingkungan di wilayah pesisir Tarumajaya.

“Ini sudah kali kesekian kawasan tersebut bermasalah dengan limbahnya tapi selalu saja kasusnya menguap, setahu saya PT Andalan punya mitra transporter untuk pengangkutan limbah tapi tampaknya itu tidak di jalankan. Sebaliknya, justru menggunakan cara yang mudah dan murah dengan membuangnya ke laut,” katanya menyayangkan.

Kemungkinan lain terulangnya kasus limbah B3 di kawasan Marunda Centre, menurut dia adalah masalah penegakan hukumnya, seperti yang diamati setiap kali timbul masalah konflik yang berujung dengan aksi massa, arahan penyelesaian selalu mediasi dan kompensasi tanpa ada ketegasan dalam bentuk penindakan, sangsi dan pengawasan.

“Bila memang terjadi kerusakan lingkungan akibat pencemaran, seharusnya ada tindakan hukum agar kasusnya bisa masuk ke ranah pidana, tanpa adanya komitmen dari aparat berwenang dalam menangani penyelesaian kasus limbah yang kerap terjadi kemungkinannya adalah gerakan people power berupa aksi unjuk rasa dan timbulnya krisis kepercayaan kepada pihak-pihak terkait,” tandasnya.

Dari pantauan BEKASIPEDIA.com, genangan air berwarna hitam pekat dari saluran air pembuangan PT Andalan Furnindo di dalam kawasan Marunda Center masih terlihat meluap tinggi akibat tertimbun tumpukan pasir yang dilakukan masyarakat untuk membendung aliran limbah ke laut.

Sementara masyarakat dan Karang Taruna setempat belum menerima informasi kelanjutan dari kasus dugaan pencemaran PT Andalan tersebut, sebelumnya kasus serupa terjadi di Desa Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya dimana para nelayan dan petani tambak bersama Karang Taruna melakukan aksi unjuk rasa dan kemudian dilakukan mediasi tertutup di kawasan Marunda Center dengan sistim keterwakilan dan selanjutnya proses penyelesaiannya juga tertutup tanpa keterbukaan publik. (tahar)