BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Selasa (7/7/2026), berlangsung penuh perhatian. Sidang praperadilan Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Bks memasuki tahapan penting, yakni pembuktian surat-surat dari kedua belah pihak dalam perkara yang menguji sah atau tidaknya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) yang diterbitkan Polres Metro Bekasi Kota.
Di hadapan Hakim Tunggal Fahzal Hendri, S.H., M.H., pihak Termohon menyerahkan seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan SP3.
Sementara itu, Pemohon melalui tim kuasa hukumnya juga menyampaikan sejumlah alat bukti yang diyakini dapat memperkuat dalil bahwa penghentian penyelidikan dilakukan tidak sesuai prosedur.
Bagi Bilher Situmorang, S.H., selaku kuasa hukum Pemohon, tahapan pembuktian menjadi momentum penting untuk meyakinkan majelis bahwa keputusan penghentian penyelidikan layak diuji kembali.
Menurutnya, bukti-bukti yang diajukan menunjukkan adanya dugaan cacat formil maupun materiil dalam penerbitan SP3, termasuk persoalan mekanisme pemberitahuan kepada pelapor yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum.
“Kami berharap Yang Mulia Hakim dapat menilai secara objektif bahwa SP3 yang diterbitkan Termohon mengandung cacat secara formil maupun materiil. Demi tegaknya keadilan bagi klien kami, kami berharap perkara ini dapat dibuka kembali dan penyelidikan dilanjutkan,” ujar Bilher usai persidangan.
Harapan serupa juga disampaikan Pemohon, Lambok Nababan. Baginya, proses praperadilan bukan sekadar sengketa hukum, melainkan ikhtiar terakhir untuk memperoleh kepastian atas laporan yang sebelumnya dihentikan penyelidikan.
“Saya sebagai warga negara yang mencari keadilan hanya berharap kepada Yang Mulia Hakim agar dapat memutus perkara ini secara adil. Saya memohon agar laporan polisi yang saya buat dan telah dihentikan oleh Termohon dapat dibuka kembali,” kata Lambok.
Permohonan praperadilan ini diajukan Lambok Nababan melalui kuasa hukumnya untuk menguji keabsahan SP3 yang diterbitkan Polres Metro Bekasi Kota.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan penghentian penyelidikan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 109 KUHAP sehingga meminta agar proses penyelidikan kembali dilanjutkan.
Usai tahap pembuktian surat, persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Pemohon sebelum hakim membacakan putusan.
Mengacu pada ketentuan Pasal 82 KUHAP, perkara praperadilan harus diputus dalam waktu paling lama tujuh hari sejak sidang dimulai.
Kini, perhatian tertuju pada putusan hakim yang akan menentukan apakah penghentian penyelidikan dinilai telah sesuai dengan prosedur hukum atau justru harus dibuka kembali untuk memberikan ruang bagi kelanjutan proses penyelidikan. (pede)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.







