TAMBUN, BEKASIPEDIA.com – Ketua dan Anggota Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bekasi melakukan sidak Protokol Kesehatan di Pasar Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pada saat sidak didampingi oleh Wakapolsek Tambun AKP, Sulyono, Camat Tambun Selatan, Junaefi, serta Danramil.
Ketua Pansus 11 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H.Hendra Ciptadinata mengatakan, sidak ini dilakukan untuk melihat langsung masyarakat yang berada di Pasar Tambun baik pembeli maupun pedagang apakah sudah menjalankan prokes sesuai peraturan yang telah ditentukan, dan ternyata sudah banyak yang sadar akan pentingnya kesehatan dengan selalu menjalankan 3M.
“Disamping itu dengan adanya sidak ini karena akan ada refisi Perda, dengan menambah pasal sanksi untuk pelanggar prokes,” jelasnya.
Tak lupa sebagai Ketua Pansus 11 Fraksi PKB mengucapakan, terimakasih kepada aparat Kepolisian, Danramil, Satgas Covid 19 Kabupaten Bekasi yang telah membantu dan mendukung berjalannya sidak ini hingga selesai.
Adapun dalam sanksi akan diterapkan kepada masyarakat berupa sanksi teguran, lisan, hukuman kurungan pidana 3 sampai 7 hari jika tidak memakai masker. Denda administrasi juga akan diberikan ketika nanti yang mengeksekusi dari pengadilan, itupun sebagai sanksi trakhir ketika ada yang melakukan kesalahan berulang – ulang dan sudah diberi teguran. Denda maksimal bsa mencapai 3 bulan kurungan bagi kelompok pengusaha atau dengan maksimal denda Rp 50 juta.
“Untuk Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan Undang-undang Daerah dan Undang-undang Negara. Ini bertujuan sebagai efek jera bagi masyarakat, karena pandemi memang benar- benar ada. Sanksi yang dibuat bukan untuk memberatkan masyarakat tapi karena sayangnya pada masyarakat agar sadar dengan menjaga kesehatan, karena apabila tingkat positif covid -19 makin tinggi, maka beban daerah juga semakin tinggi, tidak ada pembangunan daerah, anggaran perekonomian semakin terpuruk. Semua ini bertujuan untuk kesejahteraan bersama,” tambah H.Hendra Ciptadinata. (mira)