Setelah Buron Pelaku yang Bacok Tetangga Karena Wifi Akhirnya Dibekuk Polisi

oleh -219 Dilihat
oleh

KARANG BAHAGIA, BEKASIPEDIA.com – Polisi telah menangkap EM (47), pria yang disangka membacok tetangganya di Perumahan Karanganyar Residence Blok E, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akibat permasalahan WiFi.

Kepala Kepolisian Sektor, Cikarang Utara Komisaris Mustakim mengatakan penangkapan dilakukan tiga hari lalu di daerah Babelan, Kabupaten Bekasi.

Polisi menangkap EM di sebuah pool angkutan umum. EM sebelumnya sempat kabur ke Sumatera.

“Mungkin duitnya sudah enggak ada di sana. Jadi, balik lagi ke Bekasi dan jadi sopir tembak di Babelan,” kata Mustakim saat dikonfirmasi Selasa (9/11/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah didapat, Mustakim mengungkapkan, EM mengakui bahwa ia membacok tetangganya lantaran kesal jaringan WiFi internet miliknya dipakai tanpa izin beberapa kali.

EM kini telah ditahan dan terancam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Penganiayaan yang kemudian viral di media sosial itu terjadi pada 10 Oktober 2021.

Korban adalah Lasdo Apuan (38). Dalam rekaman videonya yang beredar, EM datang menumpang sepeda motor.

Begitu berhenti di rumah korban, dia lantas mengeluarkan sebilah kapak dari jok sepeda motornya lalu menggedor-gedor pagar.

Pelaku berteriak, ‘keluar, keluar!’ sambil mengancam akan membacok” kata Lasdo pada Senin, 11 Oktober 2021.

Lasdo lantas ke luar. Pelaku kemudian membuka pintu pagar rumah Lasdo dan masuk ke teras.

Keributan pun terjadi. Kejadian berikutnya pembacokan terjadi yang melukai kepala Lasdo.

Korban sempat melawan dengan alat pel sambil meminta bantuan kepada penduduk setempat. Saat warga berdatangan, EM kabur.

Lasdo lantas dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. (eko/ist)