Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah, ASN Pemkot Bekasi Masuk Setengah Hari

oleh -741 Dilihat
oleh
Kantor Walikota Bekasi. (ist)

BEKASIPEDIA.com, BEKASI SELATAN – Dalam rangka memasuki bulan suci ramadhan 1444 Hijriah, Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengeluarkan surat edaran nomor : 800 / 1584 / BKPSDM.PKA terkait penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H.

Beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat Kota Bekasi adalah jam kerja yang berbeda di perangkat daerah yang memberlakukan sistem 5 hari kerja dan 6 hari Kerja. Berikut dibahas terkait hal tersebut;

Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari kerja:

A. Hari Senin sampai dengan Kamis (07.30 – 14.30) dengan waktu istirahat (12.00-12.30)

B. Hari Jum’at (07.30-15.00) dengan waktu istirahat (11.30-12.30)

Sedangkan, bagi perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja :

A. Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu (07.30-13.30) dengan waktu istirahat (12.00-12.30)

B. Hari Jum’at (07.30 – 13.30) dengan waktu istirahat (11.30 – 12.30)

(rls/jek)