Sekretaris DPRD Kota Bekasi Tanggapi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

oleh -
oleh
Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani (LE), angkat bicara terkait laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang diajukan oleh salah satu staf ASN DPRD Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi Kota. (foto: pede)

Basri menegaskan karya kliennya berupa aplikasi E-Reses dan manual book yang dibuat Maret 2025 digunakan tanpa izin oleh LE.

Karya itu tercantum dalam buku berjudul Strategi Fasilitasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD dalam Mendukung Perencanaan Pembangunan Daerah.

Menurut Basri, penggunaan karya tersebut untuk memenuhi persyaratan Diklat PKN II, yang merupakan syarat jabatan eselon II, namun dilakukan tanpa izin pemilik hak cipta.

Sebelum melapor ke polisi, pihak pelapor telah mengirim dua surat somasi kepada LE, menuntut penghapusan gambar aplikasi E-Reses dari buku, pengakuan resmi, serta ganti rugi Rp 1 miliar jika ingin memiliki lisensi software tersebut.

Basri menekankan tuntutan ganti rugi dimaksudkan sebagai ruang diskusi untuk penyelesaian secara kekeluargaan.
“Poin laporan kami adalah penggunaan karya tanpa izin pemilik hak cipta. Biarkan hukum yang menentukan terbukti atau tidaknya,” tutup Basri. (pede)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.