Rekapitulasi PPK Tarumajaya Tertutup, Kapolsek Tarumajaya Larang Wartawan Meliput

oleh -285 Dilihat
oleh

TARUMAJAYA, BEKASIPEDIA.com – Wartawan sebagai bagian dari pengawalan pemilu yang langsung umum bebas dan rahasia, seyogyanya diberikan keleluasaan informasi agar akurasi data yang diperoleh valid dan berimbang. Namun itu tidak terjadi di PPK Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dimana Wartawan dilarang untuk meliput jalannya rekapitulasi oleh Kapolsek setempat di Gedung Bulutangkis PGRI, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Minggu (21/4/2019).

Tidak hanya itu, tampa melakukan pendekatan humanis dan pemberian penjelasan terkait pelarangan tersebut, Kapolsek justru memanggil personilnya untuk mengawal wartawan agar segera keluar dan menunggu di luar.

Saat awal akan masuk pintu gerbang, sejumlah personil Kepolisian Sektor Tarumajaya dan Personil Koramil 02/Tarumajaya yang berjaga tidak mempermasalahkan wartawan masuk.

Di situ juga ada PPKnya tapi tidak melarang. Namun hal sebaliknya justru ada pelarangan dari pihak Kapolsek.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum LEMBAGA KAJIAN DAN BANTUAN HUKUM (LKBH) “IBLAM” Rohmatillah SH, selaku pengurus pusat mengatakan pihaknya sangat menyesalkan terjadinya pelarangan peliputan terhadap wartawan saat penghitungan suara yang dilaksanakan PPK Tarumajata Kabupaten Bekasi oleh oknum Kapolsek Tarumajaya.

Menurutnya hal itu tidak perlu terjadi, lantaran belum ada aturan dari pihak KPU soal tidak diijinkannya awak media untuk meliput kegiatan tersebut.

“Itu ranahnya PPK, Kepolisian hanya bertugas melakukan pengamanan saja. Saya rasa itu terlalu berlebihan,” tandasnya. (tahar)