PPMK Darurat, Pemkot Bekasi Atur Peniadaan Sementara Ibadah Iduladha

oleh -276 Dilihat
oleh
Ilustrasi. (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama dengan Kementerian Agama Kota Bekasi menerbitkan surat edaran tentang peniadaan sementara kegiatan peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Iduladha, dan pelaksanaan kurban pada Hari Raya Iduladha 1442 H.

Surat edaran tersebut mengatur peniadaan peribadatan di tempat ibadah saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing,” kutipan surat edaran tersebut yang ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi Shobirin, seperti yang dikutip Rabu (7/7/2021).

Selain itu, juga diatur penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau musala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan dan salat Hari Raya Iduladha 1442 H. Semua ditiadakan di seluruh wilayah Kota Bekasi yang sedang menerapkan PPKM Darurat.

Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melakukan kegiatan peribadatan dan pelaksanaan kurban 2021.

Surat edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan kegiatan ibadah keagamaan. (rus)