Polres Metro Bekasi Kota Bekuk Empat Bandar Ganja

oleh -1433 Dilihat
oleh
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi menggelar konfrensi pers terkait penangkapan kasus ganja di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (2/7/2021). (obin/mir)

BEKASI TIMUR, BEKASIPEDIA.com – Sebanyak empat bandar ganja ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Bekasi, Jawa Barat. Keempat tersangka berinisial AG, SG, RD, dan IS.

“Barang informasinya dari LP (lembaga pemasyarakatan),” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi di Bekasi, Jumat (2/7/2021).

Ia mengatakan, penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi adanya transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan. tersangka berinisial AG ditangkap di wilayah Ujung Harapan, Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis 24 Juni 2021.

AG ditangkap dengan barang bukti berupa ganja seberat 8 gram dalam sebuah masker. AG mengaku mendapatkan ganja itu dari tersangka berinisial SG.

Selanjutnya, polisi menangkap SG di sebuah kontrakan yang berada di Gang Belakang Koramil Babelan, Kelurahan Babelan Kota. Dari penangkapan, diperoleh ganja seberat 1 kg pada Jumat, 25 Juni 2021.

Kemudian, SG mengaku mendapat ganja dari seseorang berinisial AA. Orang yang sama juga memerintahkan RD dan IS mengambil ganja seberat 28 kg di belakang BTC Bekasi Timur. Polisi pun menangkap RD dan IS pada hari yang sama.

“Dari hasil interogasi kepada RD dan IS, SG mengambil 1 paket dan 27 kg dibawa pelaku RD dan IS dan disimpan di rumah IS di daerah Semper, Jakarta Utara,” beber Aloysius.

Ia melanjutkan, sebanyak 2 paket sudah dikirim kepada orang tidak dikenal di Jakarta Utara. Sehingga IS masih menyimpan 25 paket atau 25 kg ganja.

Para tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider 111 ayat 2 Undang-undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (bin/mir)