MEDAN SATRIA, BEKASIPEDIA.com – Polisi masih menyelidiki kasus bentrokan dua ormas yang terjadi di Jl. Bantar Gebang – Setu, Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang berujung satu orang tewas. Terkini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Sudah ada (tersangka), tiga orang,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani.
Sementara itu Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas. “Ada tiga tersangka, penganiaya semua,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan tidak ada kontak fisik yang terjadi saat kedua pihak bersitegang.
Menurutnya, permasalahan itu terjadi karena kesalahpahaman di antara dua kelompok yang dipicu oleh masalah penarikan mobil.
“Kesalahpahaman masalah ‘mata elang’, penarikan kendaraan bermotor. Kalau tadi sore kaitannya soal pengambilan kendaraan. Satu dari pihak leasing atau debt collector, satunya lagi dari pihak pemegang kendaraan,” jelasnya.
Menurut Twedi, permasalahan tersebut sudah selesai di Polsek Setu. Tidak ada yang diamankan dalam kejadian ini.
“Tidak ada yang diamankan, hanya terjadi kontak fisik, karena kesalahpahaman sudah bisa kita bubarkan,” ujarnya.
Namun bentrokan terjadi di wilayah Mustika Jaya, Bantargebang, Kota Bekasi. Polres Metro Bekasi pun mem-backup Polres Metro Bekasi Kota, mengingat wilayahnya berbatasan.
“Iya itu perbatasan Setu dan Bantargebang, kami backup,” ucap Twedi.
Dihubungi terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani menyampaikan hal serupa. Kasus ini kini ditangani oleh Polres Metro Bekasi dan Polres Metro Bekasi Kota.
“Awalnya penarikan kendaraan di wilayah Setu. Ditangani (Polres Metro Bekasi) Kabupaten untuk TKP Setu dan Bekasi Kota untuk yang di Bantargebang,” tutur Dani. (dtc/pede)