PHL UPTD Pasar Kranji yang Diduga Cabuli Gadis Mengaku Pacaran dengan Korban

oleh -2024 Dilihat
oleh
Bantuan Hukum Satria Advocad Wicaksana menjadi kuasa hukum korban berinisial KW (19) yang selama tiga tahun mengalami pelecehan seksual oleh SA, oknum PHL UPTD Pasar Kranji. (ist/kcm)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memanggil pegawai harian lepas (PHL) berinisial SA (53) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berinisial KW (19).

Sekretaris Disperindag Kota Bekasi Romi Payan mengatakan, SA dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Sudah tadi (dipanggil), jadi ada Itko (Inspektorat Kota) dan BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah) juga,” ujar Romi seperti dilansir dari kompas.com, Minggu (17/10/2021).

Romi mengatakan, saat dimintai keterangan, SA mengaku menjalin hubungan asmara dengan korban KW selama tiga tahun terakhir.

“Dia (terduga pelaku) menerangkan memang tiga tahun lalu dia itu ketemu dengan perempuan bahwasanya perempuan itu yang mengajak dia, karena dia mengaku perempuan ini sendiri dan pacaran,” ujarnya.

Meski SA mengaku berpacaran dengan korban, kata Romi, Pemkot Bekasi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat SA.

Disperindag dan BKPPD Kota Bekasi akan memecat SA jika terduga pelaku terbukti bersalah karena telah mencemarkan nama baik Pemkot Bekasi.

“Ini kan baru sepihak dari terduga pelaku, yang namanya orang ya pasti akan mengelak, kan gitu, makanya nanti kami proses dengan BKPPD tentang kepegawaian harian lepas,” kata Romi.

Sebelumnya diberitakan, KW diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh SA yang bekerja di salah satu pasar di Kota Bekasi.

Aksi tersebut dilakukan pelaku sejak tiga tahun lalu, tetapi korban baru melapor ke polisi pada 6 Oktober 2021 lantaran korban dan orangtuanya ditekan oleh terduga pelaku.

Kuasa hukum korban, Nuralamsyah, mengatakan, pelaku dan korban saling kenal dan kerap bertemu di lokasi kerja pelaku. Pelaku kemudian melakukan tindakan asusila kepada korban sejak 2018.

“Jadi anak ini (korban) kenal di pasar, dijemput sama pelaku. Selama tiga tahun pelaku melakukan pelecehan terhadap korban,” ujar Nuralamsyah kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).

Alamsyah berujar, selama tiga tahun tersebut, korban tidak berani menceritakan tindakan asusila yang diterimanya kepada siapa pun.

“Baru di akhir September si anak berani melaporkan ke orangtuanya bahwasanya sudah terjadi pelecehan seksual selama tiga tahun,” ujar Nuralamsyah.

Alamsyah bertutur, setelah mendengar cerita sang anak, orangtua korban ingin melapor ke polisi, tapi saat itu mereka ditawari untuk berdamai.

Namun, permasalahan makin rumit sehingga keluarga korban mencari cara lain dengan berkonsultasi ke Pusat Bantuan Hukum Satria Advocad Wicaksana. (ist/jek)