Penggiat Hukum Kecam Tindakan Intoleransi yang Diduga Dilakukan Oknum ASN di Pemkot Bekasi

oleh -794 Dilihat
oleh
Pegiat Hukum Kota Bekasi, William Partogi. (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com -Pegiat Hukum Kota Bekasi, William Partogi menyesali tindakan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota Bekasi yang viral, melarang aktivitas ibadah yang digelar oleh tetangganya.

“Bahwa tindakan pelarangan ibadah tersebut, merupakan tindakan intoleransi dan sikap yang tidak menghargai perbedaan serta tidak menghormati terhadap kepercayaan orang lain di Indonesia,” ujar William Partogi pada Rabu (25/9/2024) saat diminta tanggapannya di bilayangan Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Bung Togi, panggilan akrabnya juga menambahkan, tindakan tersebut tidak sepatutnya dilakukan oleh oknum ASN Kota Bekasi, karena diduga telah melanggar beberapa hal dalam Pasal 24 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia , dan dalam Pasal 29 Ayat (2) Undang-undang Dasar Tahun 1945.

“Maka tindakan oknum ASN Kota Bekasi tersebut tidak sejalan dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, karena jelas dan nyata apa yang dilakukan oknum ASN Kota Bekasi merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip pemenuhan, perlindungan dan penghormatan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan,” jelasnya.

Dia menambahkan, bahwa negara kita adalah negara hukum sejatinya kehidupan berbangsa dan bernegara telah diberikan jaminan atas kebebasan berkeyakinan dan beragama, sehingga tidak ada seorangpun di negeri ini dibenarkan mendapatkan tindakan intoleran oleh siapapun dan dimana pun.

“Oleh karena itu sebagai bentuk efek jera atas tindakan yang sudah dilakukan oleh oknum ASN di Kota Bekasi tersebut yang jelas-jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan konstitusi. Maka Pemerintah Kota Bekasi harus memberikan teguran yang keras atau sanksi pemberhentian sementara terhadap oknum ASN Kota Bekasi tersebut, agar tidak menjadi preseden buruk kedepannya di Kota Bekasi serta sebagai komitmen negara hadir di tengah masyarakat melalui Pemerintahan Kota Bekasi dan menegakkan keadilan di Indonesia Khususnya Kota Bekasi”, tutupnya. (pede)