BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi bersama PT Pertamina EP memasuki tahap pengumpulan alat bukti. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jumat (18/9/2026).
Penggeledahan lanjutan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan kerja sama operasi (KSO) sektor minyak dan gas bumi yang berlangsung pada periode 2009 hingga 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa penyidik masih bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
“Bahkan hari ini pun masih melakukan penggeledahan di beberapa tempat, ada kurang lebih dua titik,” kata Anang di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Menurut Anang, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh dokumen maupun alat bukti lain yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama dengan PT Pertamina EP.
Sehari sebelumnya, penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di sekitar enam lokasi yang tersebar di Kota Bekasi dan Jakarta.
“Memang tim penyidik Kejaksaan Agung kemarin melakukan penggeledahan di sekitar enam titik, baik di Kota Bekasi maupun di Jakarta. Ini merupakan penyidikan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP periode tahun 2009 sampai 2024,” ujarnya.
Untuk penggeledahan pada Jumat (18/9/2026), Anang belum membeberkan secara rinci lokasi yang menjadi sasaran penyidik. Ia mengatakan, kegiatan penyidikan berlangsung secara paralel di sejumlah daerah.
“Hari ini semua daerah sih. Kota Bekasi juga ikut, sedang berjalan,” tuturnya.
Potensi Kerugian Negara Rp2 Triliun
Perkara ini menjadi sorotan karena dugaan penyimpangan yang diselidiki berkaitan dengan kerja sama pengelolaan sektor migas dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sekitar 15 tahun.
Kejagung memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp2 triliun.
“Sekitar Rp2 triliun,” tegas Anang ketika ditanya mengenai nilai potensi kerugian negara.
Sebelumnya, penyidik telah menyasar sejumlah kantor di lingkungan Pemkot Bekasi. Lokasi tersebut antara lain Kantor Sekretariat Daerah, Bagian Hukum Setda, PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. yang berada di Gedung Sampoerna Strategic, kawasan Sudirman, Jakarta.
Rangkaian penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dokumen, transaksi, aliran dana, serta berbagai aspek tata kelola kerja sama yang tengah diperiksa.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Kejaksaan Agung masih mendalami alat bukti dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut sebelum menentukan perkembangan hukum selanjutnya. (pede)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.






