BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Berisiko di Kota Bekasi terus bergulir.
Dalam sidang pembahasan, Prof. Dr. Istianingsih, M.S.Ak., dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya selaku tim penyusun naskah akademik, menyampaikan pandangan komprehensif terkait urgensi serta arah kebijakan yang diusulkan dalam regulasi tersebut.
Menurutnya, penyusunan Raperda ini didasarkan pada temuan dan data yang menunjukkan adanya peningkatan kasus perilaku seksual berisiko di wilayah perkotaan, termasuk Kota Bekasi sebagai daerah penyangga ibu kota yang mengalami perubahan sosial dan teknologi secara cepat.
“Sebagai kota metropolitan, Bekasi menghadapi dinamika sosial yang sangat cepat, termasuk perubahan perilaku masyarakat yang dipengaruhi perkembangan teknologi dan informasi,” ujarnya pada Senin (27/4/2026).
Pengaruh Media Digital Jadi Sorotan
Dalam pembahasan tersebut, Prof. Istianingsih juga menyoroti peran media digital dan media sosial yang dinilai memiliki pengaruh signifikan terhadap perubahan perilaku masyarakat.
Akses informasi yang sangat terbuka, menurutnya, membuat konten terkait perilaku seksual berisiko mudah dijangkau oleh berbagai kalangan.
Ia menekankan bahwa karakter perkembangan teknologi informasi yang bersifat sangat cepat turut berkontribusi pada perubahan perilaku, termasuk munculnya ketertarikan terhadap konten yang tidak sesuai dengan norma sosial.
“Perkembangan teknologi informasi ini sangat cepat, dan konten yang berkaitan dengan perilaku berisiko sangat mudah diakses, sehingga dapat memengaruhi pola pikir dan perilaku masyarakat,” jelasnya.
Pendekatan Pencegahan dan Penanggulangan
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Raperda ini tidak hanya berfokus pada aspek pencegahan, tetapi juga penanggulangan terhadap dampak yang telah terjadi di masyarakat. Istilah “penanggulangan” dipilih untuk memperluas cakupan kebijakan, termasuk penanganan kasus dan pemulihan korban.
Pendekatan yang diusulkan mencakup pembinaan, rehabilitasi, serta perlindungan bagi korban secara manusiawi dan bermartabat agar mereka dapat kembali beradaptasi di lingkungan sosial.
“Fokusnya tidak hanya pencegahan, tetapi juga penanggulangan, termasuk rehabilitasi dan perlindungan korban agar tetap mendapatkan hak dan martabatnya,” ungkapnya.
Harapan Landasan Hukum yang Kuat
Tim dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya berharap Raperda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menciptakan lingkungan sosial yang lebih aman, sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari dampak negatif perilaku seksual berisiko di Kota Bekasi. (pede/cepy)





