BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Arus kedatangan penduduk ke Kota Bekasi menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun, terutama usai periode mudik Lebaran. Menyikapi hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mengimbau para pendatang agar segera melaporkan diri dan mengurus administrasi kependudukan (adminduk).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bekasi tahun 2025, jumlah penduduk tercatat mencapai 2.664.058 jiwa.
Angka tersebut diperkirakan terus bertambah seiring tingginya mobilitas masyarakat menuju wilayah penyangga ibu kota.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, mengatakan kesadaran pendatang dalam melengkapi dokumen kependudukan menjadi hal penting untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
“Memang tidak ada sanksi, tetapi kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan untuk melengkapi adminduk,” ujarnya, Senin (23/3/2026).
Ia menjelaskan, pendatang yang tinggal kurang dari satu tahun dianjurkan mendaftar sebagai penduduk non permanen.
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal serta bukti tempat tinggal di Bekasi.
“Pendatang wajib membawa SKPWNI dari daerah asal dan surat keterangan tempat tinggal, baik milik sendiri maupun menumpang,” katanya.
Selain itu, pendatang non permanen juga diwajibkan melakukan registrasi secara daring melalui laman resmi Kementerian Dalam Negeri.
Disdukcapil juga mengingatkan masyarakat terkait potensi kehilangan atau kerusakan dokumen setelah mudik. Sebagai langkah antisipasi, warga didorong untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Dengan IKD, dokumen kependudukan sudah terintegrasi dalam ponsel sehingga lebih aman dan mudah diakses,” ujar Taufiq.
Ia menambahkan, pemerintah daerah saat ini tidak lagi menerapkan operasi yustisi terhadap pendatang. Pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Sekarang lebih kepada sosialisasi agar masyarakat sadar memperbarui data kependudukan,” ucapnya.
Sesuai Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2021, pendatang yang menetap selama satu tahun atau lebih diwajibkan mengurus perpindahan domisili menjadi warga Kota Bekasi.
Jika tidak, mereka berpotensi terkendala dalam mengakses layanan publik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), seperti layanan pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial.
“Tanpa proses pindah kependudukan, akses layanan publik berbasis NIK di Kota Bekasi tidak dapat digunakan,” kata Taufiq. (ist/pede)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.








