BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kota Bekasi menggelar konferensi pers guna menyampaikan informasi terkini sehubungan penyelesaian kasus dugaan intoleransi di tengah masyarakat, Selasa, (27/9/2024) di Pendopo Wali Kota Bekasi Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dugaan intoleransi tersebut diketahui melibatkan seorang warga yang juga menjabat sebagai ASN aktif di Pemkot Bekasi yang baru-baru ini terjadi dan mendapat perhatian publik karena viral di media sosial. Apalagi, Kota Bekasi belum lama ini naik peringkat penilaian Kota yang menjunjung toleransi beragama di wilayahnya.
Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad bersama Ketua FKUB, Dandim 0507/Kota Bekasi dan para pihak di hadapan media menyatakan persoalan antara kedua belah pihak telah selesai dengan islah dan keduanya saling memaafkan.
Adapun solusi yang diperoleh dari pertemuan ini menyepakati agar jamaah Nasrani tersebut akan difasilitasi lebih lanjut oleh Pemerintah Kota Bekasi dan FKUB serta Kecamatan Bekasi Selatan untuk beribadah di GKOI Kayuringin.
Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengatakan ‘miskomunikasi’ antara kedua pihak telah diselesaikan dengan damai.
Menurutnya persoalan ini merupakan ujian bagi Kota Bekasi dan masyarakatnya saling memelihara kedamaian dan kerukunan antar umat beragama.
“Selanjutnya Bapa dan Ibu sekalian untuk ketenangan saudara kita umat Nasrani dalam melakukan peribadatan telah disepakati akan menempati GKI. Nanti saudara bisa beribadah dengan nyaman. Terkait pendirian tempat peribadatan tentu disepakati juga akan melalui mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Pj Wali Kota Bekasi juga menyampaikan Pemkot Bekasi tetap akan mengambil tindakan tegas dan terukur bagi ASN Pemkot Bekasi dan telah membentuk Tim Pemeriksa.
“Selanjutnya dalam posisi Ibu Masriwati selaku ASN tentu Pemkot Bekasi akan mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dimana saya selaku PJ Wali Kota tentu tidak bisa serta merta menjatuhkan sanksi begitu saja. Mekanisme seorang PJ adalah dengan membentuk tim pemeriksa. SK Tim ini sudah dibuat dan besok sudah melakukan pemeriksaan secara mendalam,” kata Raden Gani Muhamad.
Ia pun menjelaskan pengambilan kebijakan akan memiliki dampak maka sesuai aturan hasil pemeriksaan ini perlu mendapatkan persetujuan teknis dari BKN dan Mendagri dan setelah proses selesai hasil persetujuan akan disampaikan kembali kepada media.
Ketua FKUB Kota Bekasi, H Abdul Manan menjelaskan pihaknya terus mengawal kasus ini dengan menggelar beberapa rapat. Didapat kesepakatan untuk menyelesaikan ‘miskomunikasi’ yang telah terjadi dan solusi agar umat Nasrani tersebut dapat melanjutkan ibadahnya guna menciptakan rasa aman dan damai di Kota Bekasi.
“Maka FKUB pertama berdasarkan rapat tanggal 22 September 2024 kemarin serta ditindaklanjuti rakor hari ini di Pemda. Kita ingin memfasilitasi dan memberikan kesempatan di GKOI nanti akan dibantu camat dan aparat yang lain. Mudah-mudahan berjalan damai dan lancar,” ucapnya.
Sementara itu, Masriwati secara pribadi dan atas nama keluarga menyampaikan permohonan maafnya kepada khalayak publik, terkhusus bagi jemaat yang tersinggung atas perbuatan dan ucapan terkait kasus yang telah terjadi.
“Saya Masriwari selaku pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan dan ucapan kepada Pemerintah Kota Bekasi, masyarakat Kota Bekasi, dan warga di lingkungan tempat tinggal saya, kemudian Bapak Joni dan Ibu Pendeta serta Jamaat atas ucapan dan tindakan yang kurang berkenan mohon untuk dimaafkan,” harapnya.
Pendeta Maria juga kemudian menerima permohonan maaf Ibu Masriwati. ” Saya Selaku pendeta juga menerima maaf Ibu Masriwati.Terimakasih atas semua pihak yang telah membantu, tentu kami berharap kejadian tersebut tidak terjadi lagi di waktu yang mendatang, dan sekali lagi saya memaafkan Ibu Masriwati,” ucap Pendeta Maria. (rls/pede)
“Bagi Anda yang Ingin Kerjasama Promosi Publikasi di Media Online BEKASIPEDIA.com & YouTube Channel BEKASIPEDIA TV, Silahkan WA ke 081510868686”