Pemkot Bekasi Harus Membuktikan Kepemilikan Aset PDAM Tirta Bhagasasi

oleh -226 Dilihat
oleh
PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi. (ist)

CIKARANG PUSAT, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat diminta membuktikan kepemilikan delapan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi yang berada di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Delapan aset yang telah dinilai oleh penilai independen sebagai kompensasi yang wajib dibayarkan Pemerintah Kota Bekasi itu merupakan bagian dari rencana pemisahan kepemilikan PDAM Tirta Bhagasasi menjadi milik Kabupaten Bekasi sepenuhnya.

Seperti dilansir dari Antaranews.com, Selasa (28/1/2019), Asisten Ekonomi dan Pembangunan pada Setda Kabupaten Bekasi, Entah Ismanto menyebutkan, dalam rangka musyawarah mufakat, pihaknya mengakomodir permintaan Pemkot Bekasi atas pendapat kepemilikan aset di delapan wilayah pelayanan PDAM selama memang bisa dibuktikan dan didukung oleh bukti dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Sampaikan bukti dokumen kepemilikan PSU (prasarana, sarana, dan utilitas) itu ke kami selanjutnya secara bersama-sama menelaah kebenaran dokumen tersebut,” katanya.

Apabila anggapan kepemilikan PSU pada delapan wilayah pelayanan itu tidak didukung oleh bukti dokumen dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, pihaknya berharap agar Pemerintah Kota Bekasi tidak memunculkan pendapat-pendapat baru yang mengakibatkan terkendalanya proses pemisahan.

Ismanto mengatakan, dalam rangka kepastian hukum pelaksanaan pemisahan dan penyerahan aset PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, pihaknya meminta Kota Bekasi bersama-sama mengatur teknis pemisahan aset dan layanan PDAM Tirta Bhagasasi sesuai perundangan yang berlaku.

Untuk diketahui, jangka waktu Perjanjian Kesepakatan Nomor 32/KB.690/Admrek/V/2017 berakhir pada 8 Mei 2020. Karena itu pihaknya akan mengambil langkah-langkah penyelesaian pemisahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Ismanto, apabila musyawarah tidak didapati kata mufakat, maka pihaknya akan mengambil langkah pemisahan dengan pertimbangan atas proses pelaksanaan pemisahan yang sudah cukup lama.

Ia menyebut bahwa Pemkab Bekasi akan menetapkan nilai kompensasi penyerahan aset PDAM Tirta Bhagasasi yang berada di wilayah Kota Bekasi berdasarkan nilai wajar yang telah dilakukan penilaiannya oleh KJPP Effendi Rais.

Selanjutnya, pihaknya akan meminta kepastian hukum dengan melakukan permohonan saran tindak dan atau keputusan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat selaku pelaksana tugas pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Selain itu pihaknya juga akan memohon persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi serta memohon pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selaku pengacara negara.

“Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi dapat segera terselesaikan melalui musyawarah mufakat sebagaimana proses yang telah dilakukan. Dengan demikian, pengelolaan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi menjadi lebih optimal guna pelayanan pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat Kabupaten Bekasi,” tegas Ismanto. (*)