Pemkot Bekasi: Darah Hewan Kurban Wajib Dikubur

oleh -460 Dilihat
oleh
Pemerintah Kota Bekasi mewajibkan semua panitia Idul Adha pada Minggu (11/8/2019) untuk mengubur darah hewan kurban saat pemotongan hewan kurban pada hari itu. Upaya ini mesti dilakukan guna mencegah kemungkinan penyebaran penyakit. (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kota Bekasi mewajibkan semua panitia Idul Adha pada Minggu (11/8/2019) untuk mengubur darah hewan kurban saat pemotongan hewan kurban pada hari itu. Upaya ini mesti dilakukan guna mencegah kemungkinan penyebaran penyakit.

“Mewajibkan di setiap masjid yang melakukan pemotongan hewan kurban agar membuat lubang untuk limbah darah. Karena darah itu media terbaik penyebaran kuman penyakit,” kata Dokter Hewan Berwenang Kota Bekasi, Sariyanti, seperti dilansir Minggu (11/8/2019).

Darah hewan kurban kerap kali berceceran bahkan dibuang begitu saja ke saluran air. Hal itu berbahaya, sebab bibit penyakit dalam darah hewan bisa menyebar dengan mudah. Sariyanti menyebutkan, seluruh pemotongan hewan kurban di Bekasi tahun ini dilakukan di masjid. Dia meyakini bahwa setiap panitia sudah paham betul mengenai hal ini.

“Masjid-masjid tahu untuk ukurannya, setelah selesai pemotongan, (darah) ditimbun dengan kapur lalu tanah, agar baunya enggak menyebar,” katanya.

Di sisi lain, guna mencegah timbulnya penyakit akibat konsumsi hewan kurban, Sariyanti mengimbau warga untuk menempatkan jeroan dengan daging dalam wadah yang berbeda. “Harus dipisah. Karena jeroan itu kan kotor ya, kalau dicampur nanti dagingnya cepat rusak,” katanya lagi.

Jika terdapat keluhan atau laporan mengenai hewan kurban, Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi menyatakan siap memprosesnya lebih jauh melalui hotline kurban Kota Bekasi di 0812-8323-8338. “Kalau ada sesuatu laporkan kepada dinas lewat hotline supaya kita bisa mencegah penularan penyakit zoonosis, atau penyakit hewan yang bisa menular ke manusia,” ujar Sariyanti. (*)