Arief menjelaskan, penurunan reklame-reklame itu karena ada ketidaksesuaian izin dan tak mengantongi izin sama sekali. Keberadaan reklame ilegal itu terungkap setelah petugas melakukan penyisiran selama beberapa jam.
Petugas mencocokan data yang dimiliki dengan fakta di lapangan dimulai dari perbatasan DKI Jakarta menuju tengah kota hingga perbatasan Kabupaten Bekasi.
“Penyisiran kita lakukan bertahap, titik awal kita lakukan di perbatasan dengan DKI Jakarta dulu, setelah itu merambat ke wilayah lain,” kata Arief.
Tidak hanya menurunkan konten reklame saja, petugas juga akan membongkar konstruksi reklame sebab keberadaan reklame tersebut juga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari instansi terkait.
“Ukurannya sangat bervariatif, mulai dari ukuran paling kecil sampai yang berukuran besar seperti 5 meter x 10 meter. Bahkan ada juga reklame jenis billboard yang menjadi incaran penurunan layar,” tandasnya.(*)