Pemkot Bekasi akan Terapkan ERP di Tahun 2022

oleh -3054 Dilihat
oleh
Pemerintah Kota Bekasi berencana akan menerapkan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) tahun 2022. (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kota Bekasi berencana akan menerapkan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) tahun 2022.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Johan Budi menyebutkan, kebijakan itu diharapkan sanggup menekan penggunaan kendaraan pribadi dari dan menuju wilayah DKI Jakarta. “Kami mendukung ERP di Jakarta agar perjalanan dari Kota Bekasi menggunakan angkutan umum,” kata Johan seperti dilansir Selasa (20/8/2019).

Johan mengatakan, pihaknya sudah memetakan titik yang kemungkinan besar akan diterapkan ERP. Titik tersebut yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Bekasi Barat, lalu Jalan Sultan Agung hingga perbatasan dengan DKI Jakarta di dekat Harapan Indah, Kecamatan Medan Satria. Jalur yang saban pagi dan sore di hari kerja padat oleh aneka jenis kendaraan itu memang ibarat urat nadi penghubung Jakarta dan Bekasi.

Johan mengeklaim, ruas jalan ini merupakan lintasan nasional terbesar setelah akses jalan tol. “Pengguna jalan tersebut pasti menuju Jakarta yang harus dibantu penanganan kemacetannya,” ujar Johan.

Saat ini, kata dia, Pemerintah Kota Bekasi masih perlu menanti kebijakan anggaran. Setelah itu, pihaknya bisa melakukan sejumlah kajian penerapan ERP.

“Kalau tidak mampu, khususnya untuk pembiayaan, pemerintah daerah bisa minta bantuan pusat,” ujar Johan.

Kebijakan ERP telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ). Dalam peraturan tersebut, pemerintah pusat menargetkan kebijakan ERP telah diterapkan dalam rentang 2018-2029 di Jabodetabek. (*)