CIKARANG PUSAT, BEKASIPEDIA.com – Belum lama ini Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan denda pada pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi menjelaskan kebijakan tersebut merupakan inovasi pihaknya yang diberikan kepala daerah agar mengeluarkan keputusan bupati sebagai dasar pelaksanaan.
Adapun kebijakan tersebut sudah ditandatangani oleh Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja pada 14 Agustus 2019 dan pembebasan hutang Pajak Bumi dan Bangunan itu berlaku mulai 15 Agustus hingga 31 Oktober 2019 mendatang.
“Keputusan Bupati Nomor 973/KEP.283-BAPENDA/2019 ini dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Bekasi dengan harapan masyarakat antusias untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan,” ujarnya seperti dilansir Jumat (30/8/2019).
Menurutnya, penghapusan denda dari pajak terhutang dapat memberikan stimulus bagi masyarakat agar membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Hal tersebut juga dilakukan untuk menarik potensi pajak melalui wajib pajak. “Kebijakan penghapusan denda pada pemungutan pajak seperti ini juga dilakukan pemerintah provinsi pada pemungutan pajak kendaraan bermotor,” tuturnya.
Terlepas dari itu, Herman menjelaskan dari Rp405 miliar target PAD pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan tahun ini, hampir 80% diantaranya telah memenuhi hingga pekan terakhir yaitu Agustus 2019.
“Pemerintah daerah butuh anggaran besar untuk pembangunan serta mendukung program yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Oleh sebab itu kami berinovasi untuk meningkatkan PAD dan melalui inovasi penghapusan denda PBB ini kami harap bisa mencapai lebih dari target,” jelas Herman. (*)