Pemkab Bekasi & DPRD Kabupaten Bekasi Sahkan Perubahan KUA-PPAS 2025, Fokus pada Pembangunan Daerah

oleh -84 Dilihat
oleh
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Bekasi, Kamis (11/9/2025) kemarin. (ist)

BEKASIPEDIA.com | KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Bekasi, Kamis (11/9/2025) kemarin.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, serta dihadiri Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Wakil Bupati Asep Surya Atmaja, dan para kepala perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Ade Kuswara menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan dokumen perubahan KUA-PPAS.

“Hasil ini menjadi landasan penting dalam menjaga keberlangsungan pembangunan daerah,” tutur Ade Kuswara.

Perubahan KUA-PPAS ini disusun dengan mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.

Menurut Ade Kuswara, penyesuaian tersebut dilakukan sebagai respons terhadap dinamika pembangunan, baik di sisi pendapatan maupun belanja daerah.

Dari laporan pembahasan, estimasi pendapatan daerah tahun 2025 diproyeksikan naik Rp265,07 miliar dari Rp7,636,26 triliun menjadi Rp7,901,33 triliun.

Kenaikan terutama bersumber dari Pendapatan Transfer yang meningkat Rp269,65 miliar, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru turun Rp4,58 miliar.

Dari sisi belanja, terjadi pengurangan Rp171,58 miliar, dari Rp8,471,08 triliun menjadi Rp8,299,50 triliun.

Anggaran diprioritaskan untuk belanja wajib seperti gaji pegawai, belanja earmark, serta kebutuhan rutin listrik, air, dan BBM.

Sedangkan pada pos pembiayaan, terjadi penurunan Rp436,65 miliar, dari Rp834,82 miliar menjadi Rp398,17 miliar, yang bersumber dari SILPA tahun sebelumnya dan penerimaan piutang daerah.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bekasi, Ani Rukmini, menyampaikan bahwa pembahasan telah dilakukan secara cermat melalui penelitian dan rapat bersama eksekutif.

Ia menegaskan, perubahan KUA-PPAS 2025 telah sesuai ketentuan hukum dan layak ditetapkan.

Banggar juga memberikan rekomendasi strategis agar Pemkab Bekasi lebih optimal dalam menggali potensi pendapatan melalui inovasi layanan, pengelolaan aset, serta pemanfaatan teknologi smart city.

DPRD turut menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap perencanaan dan penggunaan anggaran untuk mencegah praktik korupsi.

Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2025 ini akan menjadi dasar bagi Pemkab Bekasi dalam menyusun Perubahan APBD 2025.

Dokumen tersebut dirancang berlandaskan prinsip tertib, efisien, transparan, dan partisipatif guna mendukung pembangunan daerah secara tepat sasaran. (ist/bp)

“Dibuka Kesempatan Bergabung Menjadi Wartawan Biro Kabupaten Bekasi, Jika Berminat Silahkan WA ke 0815-1086-8686”