Pemerintah Kabupaten Bekasi Siapkan 91 Lokasi untuk Vaksinasi Covid 19

oleh -1771 Dilihat
oleh
Petugas sedang menghitung jumlah vaksin Covid 19 yang baru saja sampai dari Pemerintah Pusat. (ist)

CIKARANG PUSAT, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyiapkan 91 lokasi tempat pelaksanaan penyuntikan vaksin Covid-19. Lokasi itu berada di rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) maupun klinik.

“Lokasi sudah kita siapkan dan tentukan untuk proses vaksinasi,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat saat dikonfirmasi pada Rabu (13/1/2021).

Alamsyah menjelaskan untuk jadwal pemberian vaksin pihaknya masih menunggu kedatangan vaksin maupun arahan pemerintah pusat selanjutnya. Ketika datang, vaksin akan langsung disebarkan melalui unit-unit kesehatan yang ada sebagai pusat vaksinasi.

“Kami sudah menyiapkan 46 rumah sakit, 44 pusat kesehatan masyarakat, dan satu klinik sebagai lokasi vaksinasi Covid-19,” jelasnya.

Di lokasi-lokasi itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga telah menyiagakan tenaga operator yang bertugas menyuntikkan vaksin kepada para tenaga medis yang telah terdaftar sebagai penerima vaksin tahap pertama.

“Jadi di semua lokasi vaksinasi kami sudah menyiapkan masing-masing empat tenaga vaksinator yang sudah dibekali pelatihan sebelumnya,” ucapnya.

Alamsyah menyebut vaksinasi Covid-19 tahap pertama di Kabupaten Bekasi direncanakan dilakukan kepada 12.234 orang tenaga kesehatan.

Angka itu sesuai dengan yang disetuji oleh pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Untuk pelaksanaannya, dari Kementerian Kesehatan dijadwalkan pada 13-14 Januari 2021, akan tetapi masih menunggu arahannya.

“Kami masih menunggu arahan pusat selanjutnya seperti apa karena alokasi untuk persiapan tahap pertama tanggal 13-14 itu di Kota Bandung, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kota Bogor. Kabupaten Bekasi belum, itu alokasi dari Kemenkes,” ungkapnya.

Sesuai Instruksi Menteri Kesehatan, untuk tahap awal diprioritaskan bagi tenaga kesehatan. Lalu, bagi kelompok usia rentan 18-59 tahun, khususnya pertama bagi petugas pelayanan publik, lansia, dan masyarakat umum. Kemudian kepada orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus terkonfirmasi Covid-19 dan administrator yang terlibat dalam pelayanan publik.

Warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat bakal dikenakan sanksi apabila menolak untuk diberikan vaksin. Demikian dikatakan Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi.

Politisi PKS tersebut, mengungkapkan tujuan pemberian vaksin ini agar penyebaran virus tersebut dapat dikendalikan. Maka itu, dia mengajak masyarakat agar mau diberikan vaksin covid-19 tersebut. “Sampai kapan pun lini kehidupan ini tidak akan berjalan normal selagi tren peningkatan kasus terus meningkat di Kabupaten Bekasi, vaksinasi merupakan solusi dari persoalan ini. Oleh sebab itu, saya mengajak masyarakat untuk mau di vaksin. Saya sebagai pejabat negara siap untuk divaksin,” jelasnya.

Ia menerangkan, bagi masyarakat yang menolak divaksin akan ada sanksi yang diberikan. Sesuai, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Penanganan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang baru disahkan akhir tahun lalu.

“Memang di dalam Perda tersebut diatur sanksi denda bagi penolak vaksin. Di bab sanksi itu dijelaskan bagi penolak vaksin dikenai denda sebesar Rp 100.000 bagi perorangan dan Rp 1 Juta bagi korporasi atau lembaga,” ungkapnya.

Rusdi menuturkan untuk memperkuat dan memperjelas aturan itu, pihaknya juga meminta pemerintah kabupaten bekasi dibuat aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup). “Dalam penegakannya nanti perlu dibuat aturan turunannya berupa Perbup agar lebih detail dan spesifik,” tuturnya.

Rusdi meminta masyarakat tidak perlu khawatir untuk divaksin. Pasalnya, vaksin itu sudah lolos uji klinis, mendapatkan label halal MUI dan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sehingga, diharapkan tidak ada penolakan untuk dilakukan vaksin. Terkait, sanksi walau terlihat ringan, akan tetapi dalam pelaksanaannya, penegak hukum bisa saja menerapkan sanksi lebih berat bagi masyarakat yang tidak mau divaksin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Nanti kan penegakkan bisa pakai Perbup, atau bisa saja nanti malah memakai aturan undang-undang kekarantinaan kesehatan atau undang-undang wabah penyakit menular. Kalau pakai undang-undang itu, bisa saja kena sanksi pidana,” tandasnya. (rus/trb)

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=l_0kBYyYihc[/embedyt]