Pekerja Pabrik di Cikarang Bergembira, UMK Kabupaten Bekasi Naik dari Rp 5,2 Juta Kini Jadi Rp 5,5 Juta

oleh -730 Dilihat
oleh

CIKARANG, BEKASIPEDIA.com – Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) di wilayah Kabupaten Bekasi tahun 2025 naik menjadi Rp5.558.515,10 yang sebelumnya hanya sebesar Rp. 5.219.263 atau naik sekitar 6,5 persen.

Hal itu diungkapkan Pelaksanaan Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah.

“Kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16 tahun 2024,” katanya seperti dikutip Selasa (17/12/2024).

Nur Hidayah menerangkan, dalam pengusulan Upah Minimun Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) serikat pekerja awalnya mengusulkan 230 sektor.

Sementara Pemerintah Kabupaten Bekasi mengusulkan 22 sektor. Tetapi, dengan pertimbangan kondusifitas wilayah usulan pemerintah berubah dari 22 sektor menjadi 47 sektor.

“Penambahan ini adalah mengakomodir usulan Serikat Pekerja oleh Pemerintah. Jadi tiga usulan ini (unsur Serikat Pekerja, Apindo dan Pemerintah-red) sudah dibuat berita acara dan sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi untuk dibahasa. Nanti tanggal 18 Desember sudah keluar SK Gubernur untuk UMK dan UMSK,” tuturnya.

Dia berharap, Serikat Pekerja di Kabupaten Bekasi dapat menjaga kondusifitas wilayah.

Usulan Serikat Pekerja juga telah diakomodir oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kemarin kita imbau ke serikat pekerja untuk menjaga kondusifitas. Alhamdulillah berjalan dan pastinya nanti setelah ditetapkan oleh Gubernur. Apindo mengatakan kalau sudah ditetapkan jadi SK Gubernur pastinya Apindo selaku pengusaha walaupun keberatan akan tetap melaksanakan aturan,” tutupnya.

Sekedar informasi, penetapan kenaikan UMK 2025 ini sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 dengan tindaklanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. (ist/plp)

“Anda Sedang Mencari Vendor Jasa Pembuatan Website di Jakarta & Bekasi, Silahkan WA ke 0822-4974-0969”

Berikut Price List untuk Pembuatan Website di Jakarta & Bekasi Raya.