CIKARANG UTARA, BEKASPEDIA.com – Pedagang di Sentra Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bereaksi atas aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang diperpanjang 10 hingga 16 Agustus 2021.
Mereka mengibarkan bendera putih sebagai bentuk menyerah terhadap aturan PPKM karena ditutupnya kios mereka selama satu bulan.
“Kami mewakili para pedagang hanya meminta agar SGC bisa kembali dibuka seperti pusat perbelanjaan lainnya yang sudah diperbolehkan buka lagi,” kata Ketua Paguyuban Pedagang SGC, Erwin Tanjung, seperti dilansir dari beritasatu.com pada Kamis (12/8/2021).
Dia menjamin, apabila SGC dibuka kembali, para pedagang maupun pengunjung mematuhi prokol kesehatan (prokes) ketat.
“Pasti, kita terapkan prokes ketat, yang penting para pedagang mendapatkan penghasilan kembali,” imbuhnya.
Bendera putih serta spanduk dipasang depan pintu masuk SGC, di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Cikarang Utara.
Penutupan selama sebulan terakhir ini sangat berdampak terhadap perekonomian pedagang.
Sudah banyak, pemilik toko yang terpaksa merumahkan para karyawannya.
Menurutnya, ada sekitar 1.200 pedagang yang terdampak akibat ditutupnya operasional SGC. “Sumber pemasukan sudah tidak ada lagi. Jangankan untuk menggaji karyawan, buat kebutuhan sehari-hari saja sulit,” katanya.
Dia menegaskan, semua pedagang SGC sudah mendapat vaksinasi dosis kedua dan sudah terbiasa dengan penerapan prokes 5M, sebelum dilakukan penutupan SGC saat PPKM level 4.
Sementara itu, Deputy Building Manager SGC, Ridwan Arifin, menambahkan manajemen tidak bisa berbuat banyak dengan keputusan pemerintah terkait penutupan operasional SGC. “Surat Menteri Dalam Negeri menyebut, pembukaan mal hanya di empat kota besar saja, Kabupaten Bekasi tidak termasuk,” kata Ridwan Arifin.
Namun, toko yang menyediakan makan dan minuman tetap beroperasi di luar area SGC. “Kita berharap kondisi membaik agar para pedagang bisa berjualan kembali,” pungkasnya. (eko/bsc)