BEKASIPEDIA.com, BEKASI SELATAN – Sejak Rabu (1/2/2023) kemarin, palang pintu otomatis untuk masuk ke lingkungan Pemkot Bekasi mulai diberlakukan. Tak pelak hal itu membuat sejumlah kalangan yang ada urusan ke Pemkot Bekasi kaget dan terhambat, termasuk wartawan dan LSM.
Tak pelak terjadi perdebatan antara wartawan atau LSM saat membawa kendaraan motornya masuk ke lingkungan Pemkot Bekasi dengan petugas Satpol PP yang berjaga di palang pintu otomatis tersebut.
“Untuk mendapat kartu akses bagi kalangan wartawan yang sehari-harinya bisa beberapa kali bulak balik mengunjungi Pemkot Bekasi, tidak ada solusi, tetap dilarang kendaraannya masuk. Pejabat Pemkot seakan menghindar ketika ditemui,” ucap Chandra salah seorang wartawan yang keseharian meliput di Pemkot Bekasi pada Kamis (2/2/2023).
Tak pelak, sejumlah motor terpaksa parkir di ruas jalan belakang kantor Pemkot Bekasi sehingga terlihat semraut.
Sesuai keterangan dari Humas Pemkot Bekasi menyebutkan sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 300/581/Setda.Um tentang Mekanisme Palang Parkir Otomatis dan Pengaturan Lalu Lintas di dalam Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi, menyampaikan.
Akses masuk kendaraan di Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi menggunakan palang parkir (barrier parking) serta kartu akses, kartu akses diberikan kepada pejabat eselon II, eselon III, kendaraan operasional dinas dan kendaraan roda dua ber-plat merah.
Sedangkan untuk tamu khusus/undangan Pemerintah Kota Bekasi dapat masuk area perkantoran dengan difasilitasi Satpol PP.
Waktu efektif palang parkir otomatis yaitu pada hari Senin s.d Jum’at mulai pukul 05.00 WIB s.d pukul 17.00 WIB, selanjutnya palang parkir akan di non-aktifkan.
Palang parkir otomatis akan di non aktifkan yaitu pada hari libur nasional, unjuk rasa, acara besar nasional, acara besar daerah, dan acara-acara tertentu.
Pintu masuk kendaraan roda 4 atau lebih melalui pintu sebelah barat (Jl. Jend A Yani) dan keluar melalui pintu sebelah utara (Jl. Juanda).
Pintu masuk sepeda motor melalui pintu sebelah selatan (Jl. Rawa Tembaga/gerbang antara gedung Bappelitbangda dan gedung Balai Patriot) dan keluar melalui pintu sebelah utara (Jl. Juanda).
Kendaraan yang tidak memiliki kartu akses dapat memarkir kendaraanya di gedung parkir Stadion Patriot Candrabhaga, di seberang Kantor Pemkot Bekasi.
Pengendara yang memasuki area Kantor Wali Kota Bekasi agar mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan demi keselamatan dan ketertiban.
“Parkir kendaraan di Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi tidak berbayar,” tandas Muchlis, dari Humas Pemkot Bekasi. (pede)
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=dv-UOjD8Wgk[/embedyt]