BEKASI BARAT, BEKASIPEDIA.com – Pelaku utama atau otak dari perampokan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, berinisial RTS berhasil diringkus polisi setelah sempat buron beberapa hari.
“Iya benar (RTS ditangkap),” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Kamis (20/5/2021).
Namun belum diketahui kronologis penangkapan terhadap RTS. Dalam kasus ini, polisi telah lebih dulu menangkap RP dan AH.
RP diketahui berperan untuk mengawasi keadaan di sekitar rumah saat aksi dilakukan dan AH selaku penadah hasil curian.
Aksi perampokan dan pemerkosaan ini terjadi pada Sabtu (15/5/2021) malam yang berawal saat RP dan RTS bertemu di daerah Artha Gading, Jakarta Utara.
Mereka lalu berangkat ke rumah RTS di Bekasi guna mengambil tang yang akan digunakan untuk mencuri. Setelahnya, mereka bergerak ke daerah Bintara, Bekasi dan mencari rumah yang dijadikan sebagai target aksi pencurian.
Usai menemukan sasaran, pelaku RTS lantas memanjat tembok belakang rumah dan masuk lewat lubang ventilasi. RP menunggu di semak-semak yang tak jauh dari rumah tersebut untuk mengawasi situasi di luar.
“Pada saat itu kemudian yang bersangkutan (RTS) melakukan percakapan, penyekapan terhadap korban. Setelah itu dilakukan pemerkosaan dengan ancaman, yang diancam akan dibunuh kalau berteriak,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Tak hanya melakukan aksi pemerkosaan, pelaku juga berhasil mencuri dua unit handphone milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RP dan AH juga diketahui positif mengkonsumsi ekstasi dan sabu. Hal ini berdasarkan hasil tes urine terhadap keduanya. (mar/robin/ist)
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=7_u_6I3Fv20[/embedyt]