BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Persoalan normalisasi Kali Arenjaya di Kelurahan Arenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Bertahun-tahun berlalu, rencana pembenahan sungai yang melintasi sedikitnya lima RW tersebut belum juga terealisasi, sementara persoalan akses alat berat dan keberadaan bangunan di bantaran sungai masih membutuhkan solusi.
Kondisi ini kembali mengemuka dalam kegiatan reses Wakil Ketua Komisi III sekaligus anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Alit Jamaludin, S.E., di RT 11/RW 08, Kelurahan Arenjaya, Sabtu (10/10/2026).
Di tengah aspirasi masyarakat mengenai pembangunan infrastruktur lingkungan, normalisasi Kali Arenjaya menjadi salah satu persoalan yang memerlukan perhatian serius.
Bagi warga, pembenahan sungai bukan sekadar pekerjaan pengerukan, melainkan bagian dari upaya memperbaiki fungsi aliran air dan mengurangi risiko genangan ketika musim penghujan tiba.
Alit mengakui, persoalan normalisasi Kali Arenjaya bukan hal baru. Menurutnya, rencana penanganan sungai tersebut sudah lama menjadi pembahasan, tetapi hingga kini masih membutuhkan tindak lanjut konkret.
“Ini isunya sudah lama,” ujar Alit saat menanggapi aspirasi warga.
Akses Alat Berat Jadi Kendala
Salah satu persoalan yang perlu dicarikan jalan keluar adalah terbatasnya akses bagi alat berat untuk melakukan pengerukan.
Keberadaan bangunan di bantaran sungai menjadi kendala yang perlu dibahas secara cermat agar pekerjaan normalisasi dapat dilaksanakan.
Menurut Alit, penanganan persoalan tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak. Pemerintah perlu membangun komunikasi dengan masyarakat, terutama warga yang tinggal di sekitar bantaran sungai, untuk membahas kondisi lapangan sekaligus mencari solusi yang memungkinkan pekerjaan berjalan.
Koordinasi menjadi penting agar rencana normalisasi tidak berhenti pada tahap pembahasan. Kejelasan mengenai akses pekerjaan, penanganan bangunan yang menghambat, serta langkah teknis pelaksanaan perlu dipersiapkan sebelum kegiatan dimulai.
Namun, penyelesaian persoalan tersebut juga membutuhkan kejelasan mekanisme dari pemerintah daerah, termasuk bagaimana penanganan dilakukan apabila terdapat bangunan yang terdampak oleh rencana pekerjaan.
Dengan demikian, kepentingan penataan sungai dan kondisi masyarakat di sekitarnya dapat dibahas secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Normalisasi Harus Menyeluruh, Bukan Sekadar Pengerukan
Alit juga menekankan bahwa normalisasi Kali Arenjaya perlu direncanakan secara menyeluruh. Penanganan tidak cukup dilakukan pada satu titik, sementara bagian sungai lainnya yang mengalami penyempitan aliran justru luput dari perhatian.
“Normalisasi tidak bisa hanya dilakukan di satu titik. Penyempitan aliran di bagian lain juga perlu menjadi perhatian,” katanya.
Pandangan tersebut menegaskan pentingnya pemetaan kondisi sungai sebelum pekerjaan dilaksanakan. Pemerintah perlu melihat persoalan Kali Arenjaya sebagai satu kesatuan aliran, sehingga penanganan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di setiap bagian.
Tanpa perencanaan yang menyeluruh, pengerjaan pada satu lokasi berpotensi belum mampu menjawab persoalan aliran air di bagian lainnya.
Karena itu, evaluasi teknis dan penentuan prioritas menjadi bagian penting dalam persiapan normalisasi.
Terlebih, kondisi sungai dan saluran drainase di kawasan permukiman perlu mendapat perhatian menjelang musim penghujan.
Meski normalisasi bukan satu-satunya faktor penentu pencegahan banjir, pembenahan aliran air dapat menjadi salah satu upaya untuk mengurangi risiko genangan apabila dilakukan berdasarkan kajian teknis yang memadai.
Aspirasi Warga Menunggu Tindak Lanjut
Saat ini, pengurus RW setempat disebut tengah berkoordinasi dengan masyarakat untuk membahas rencana normalisasi Kali Arenjaya.
Hasil koordinasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) sebagai bahan tindak lanjut.
Langkah koordinasi ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk memperjelas persoalan yang selama ini menghambat pelaksanaan normalisasi.
Meski demikian, sejumlah hal masih menunggu kejelasan, mulai dari jadwal pelaksanaan pekerjaan, mekanisme penanganan bangunan di bantaran sungai, hingga upaya membuka akses bagi alat berat.
Bagi masyarakat, kepastian tindak lanjut menjadi hal yang tidak kalah penting dari proses koordinasi itu sendiri. Aspirasi yang disampaikan dalam forum reses diharapkan dapat diteruskan kepada instansi terkait dan ditindaklanjuti melalui langkah yang terukur.
Selain normalisasi sungai, warga Arenjaya juga menyampaikan perhatian terhadap pembenahan jalan lingkungan dan saluran air.
Infrastruktur tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas sehari-hari masyarakat, mulai dari kelancaran akses hingga fungsi drainase di kawasan permukiman.
Karena itu, penanganan infrastruktur di wilayah Arenjaya perlu disusun berdasarkan kebutuhan warga dan kondisi lapangan, dengan mempertimbangkan skala prioritas serta kemampuan pelaksanaan pemerintah daerah.
Menanti Solusi Nyata
Bertahun-tahun menjadi persoalan, normalisasi Kali Arenjaya kini kembali mengemuka melalui aspirasi warga dalam kegiatan reses DPRD Kota Bekasi.
Tantangannya bukan hanya menyangkut pengerukan sungai, tetapi juga bagaimana membuka akses pekerjaan, menangani bangunan yang menjadi kendala, dan memastikan penataan dilakukan secara menyeluruh tanpa mengabaikan proses komunikasi dengan masyarakat.
Koordinasi antara pengurus lingkungan, warga, DPRD, dan perangkat daerah diharapkan mampu menghasilkan langkah penyelesaian yang jelas.
Pemerintah Kota Bekasi melalui instansi teknis terkait juga diharapkan dapat melakukan evaluasi kondisi sungai serta menyusun rencana penanganan berdasarkan kebutuhan di lapangan.
Pada akhirnya, masyarakat Arenjaya menantikan lebih dari sekadar pembahasan berulang.
Mereka membutuhkan kejelasan rencana, kepastian tindak lanjut, dan realisasi pekerjaan yang dapat dirasakan manfaatnya.
Normalisasi Kali Arenjaya pun menjadi pengingat bahwa aspirasi mengenai infrastruktur lingkungan tidak cukup hanya dicatat dan dibicarakan. Diperlukan koordinasi, perencanaan teknis, serta komitmen pelaksanaan agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun dapat menemukan jalan penyelesaian. (pede)








